| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Alvin Ziawa, S.H. 2.Christian Bonardo, S.H |
BAGUS ARY WIBOWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1948/L.2.16/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Bagus Ary Wibowo pada hari Senin tgl 27 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 sekira pukul 18.10 Wib, dan pada hari Rabu tgl 29 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 dan pada Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 dan pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 18.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 bertempat di lokasi bangunan gedung terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya “Setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dipandang sebagai perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebagaimana disebutkan dalam tanggal dan waktu diatas terdakwa telah berulang kali mengambil atap seng milik pemerintah Kota Tebing Tinggi (Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi) yang terletak didalam gedung bangunan terminal Bandar kajum Kota Tebing Tinggi dengan cara terdakwa menjolok atap seng tersebut sampai terbuka dan jatuh ketanah dengan menggunakan alat berupa bambu dan kayu yang terdakwa peroleh disekitar lokasi terminal Bandar kajum dan setelah terdakwa mengambil atap seng alat berupa kayu dan bambu tersebut terdakwa tinggalkan dilokasi terminal Bandar kajum dan kemudian setelah terdakwa mengambil atap seng tersebut terdakwa tidak menghitung jumlahnya akan tetapi terdakwa kumpulkan menjadi satu lalu terdakwa ikat menggunakan tali dan pada suatu waktu perbuatan terdakwa ada dilihat oleh saksi Irham Muhammad dan saksi Elly Yanti dan atap seng tersebut juga ditemukan oleh pihak kepolisin Polsek Rambutan dan jumlah atap seng yang ditemukan pada terdakwa sebanyak 109 (seratus Sembilan lembar) yang terdakwa simpan atau terdakwa letak dibelakang rumah terdakwa dan terdakwa tidak memperoleh izin untuk mengambil atap seng dari gedung bangunan terminal Bandar Kajum milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian dengan rincian berupa Seng sebanyak 500 lembar seharga Rp. 35.000 /lembar dengan total kerugian sebesar Rp. 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan selain itu mengalami kerugian berupa Besi Pagar sebanyak 4 (empat) blok seharga Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) / blok sehingga total kerugian sebesar Rp. 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Thn 2023 ttg KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
