Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Tbt Daniel Halasson Purba, S.H. ERI HANDOKO Alias KODOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2168 /L.2.16./Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Halasson Purba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI HANDOKO Alias KODOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa  ERI HANDOKO alias KODOK pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Satria Gang Alfala Lk. IV Kel. Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Brigadir Bernad E. Pandiangan dan saksi Bripda Steven Veddrigo Hutasoit kedua saksi tersebut adalah anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi Jalan Satria Gang Alfala Lk. IV Kel. Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi lalu para saksi melihat terdakwa sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi menjumpai terdakwa yang mengaku bernama Eri Handoko alias Kodok selanjutnya para saksi langsung melalukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di gemgaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo ditemukan di kantong celana kiri terdakwa selanjutnya para saksi dari kepolisian bertanya pada terdakwa ”adakah barang bukti lain yang saudara simpan?” dan dijawab terdakwa “iya masih ada pak”, kemudian para saksi dari kepolisian langsung membawa terdakwa menuju rumah tempat tinggal terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan barang bukti yang lain ? lalu terdakwa menuju dapur rumah terdakwa dan mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya terdapat beberapa klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop ditemukan di samping rak piring di dapur rumah terdakwa selanjutnya para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ipan (DPO) dengan cara membeli sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Kota Binjai.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 03/19/08/POL.10086/2024  tanggal 24 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza ahmad Afandi Harahap NIK. P82346 dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,06 gram dan berat bersih 3,77 gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,13 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:4255/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si, S.Pd NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa

  1. 1(satu)  plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,77 gram
  2. 1(satu)  plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 gram
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine

Atas nam Eri Handoko alias Kodok adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--------- Bahwa ia Terdakwa  ERI HANDOKO alias KODOK pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Satria Gang Alfala Lk. IV Kel. Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Brigadir Bernad E. Pandiangan dan saksi Bripda Steven Veddrigo Hutasoit kedua saksi tersebut adalah anggota Kepolisian Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi Jalan Satria Gang Alfala Lk. IV Kel. Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi lalu para saksi melihat terdakwa sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi menjumpai terdakwa yang mengaku bernama Eri Handoko alias Kodok selanjutnya para saksi langsung melalukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu di gemgaman tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo ditemukan di kantong celana kiri terdakwa selanjutnya para saksi dari kepolisian bertanya pada terdakwa ”adakah barang bukti lain yang saudara simpan?” dan dijawab terdakwa “iya masih ada pak”, kemudian para saksi dari kepolisian langsung membawa terdakwa menuju rumah tempat tinggal terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan barang bukti yang lain ? lalu terdakwa menuju dapur rumah terdakwa dan mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang didalamnya terdapat beberapa klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop ditemukan di samping rak piring di dapur rumah terdakwa selanjutnya para saksi menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut dan dijawab terdakwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ipan (DPO) dengan cara membeli sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wib di Kota Binjai.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor : 03/19//08/POL.10086/2024  tanggal 24 Juli 2024 yang ditimbang oleh Reza ahmad Afandi Harahap NIK. P82346 dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,06 gram dan berat bersih 3,77 gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,13 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB:4255/NNF/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M. Farm., Apt NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M. Si, S.Pd NIP 198010232008012001 menyimpulkan bahwa

  1. 1(satu)  plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,77 gram
  2. 1(satu)  plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,13 gram
  3. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine

Atas nama Eri Handoko alias Kodok adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya