Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Tbt 1.RUSLI
2.SRI REZEKI INDAH WAHYUNINGSIH
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM(KSP) CREDIT UNION NUSANTARA
3.DEDI IRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI
2SRI REZEKI INDAH WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RAHAYU. SHRUSLI
2SRI RAHAYU. SHSRI REZEKI INDAH WAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM(KSP) CREDIT UNION NUSANTARA
2DEDI IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan  batal dan tidak sah Surat Kuasa No.200/Leg/III/DI/2018 yang di buat oleh Notaris PPAT Dedi Irawan, SH, Mkn (Tergugat II).
3. Menyatakan bahwa perbuatan dan sikap  yang dilakukan oleh Tergugat I bersama sama dengan Tergugat II dalam terlaksananya proses penanda tanganan Permohonan Pinjaman,  Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa    adalah Perbuatan melawan hukum (On Recht Matigde daad).
4. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi (Kerugian Materiel dan Kerugian Moril) kepada Penggugat akibat timbulnya perkara ini sebesar Rp. 1.620.000.000,- (satu miliyar enam ratus dua puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II , untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada para Penggugat apabila Tergugat I  dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan isi Amar Putusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada bantahan / Verzet / Banding maupun Kasasi (Uit VoorBaar Bij Voorraad).
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan  Tergugat II , 
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya ( In geode justitie).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak