| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa RIO PEBRIAN Alias RIO pada bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di wilayah yurisdiksi Kota Tebing Tinggi Deli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, “setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah atau memanjat, memakai anak kunci palsu , menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa RIO PEBRIAN Alias RIO berjalan kaki mengelilingi area komplek perumahan hakim kemudian sekira pukul 03.30 Wib terdakwa menuju rumah korban dengan cara mengelilingi rumah korban LUCIANA kemudian terdakwa mendorong pintu belakang rumah korban dan pada saat itu pintu tersebut tidak terkunci sehingga terdakwa langsung masuk dari pintu belakang, lalu terdakwa keliling didalam rumah untuk mencari barang namun tidak ada ditemukan barang berharga, kemudian terdakwa melihat kunci sepeda motor tergeletak disamping TV, kemudian terdakwa ambil kuncinya lalu terdakwa membuka pintu rumah yang mana kuncinya pada saat itu tergantung, setelah terdakwa buka pintunya terdakwa melihat ada sepeda motor terparkir didepan garasi mobil sebanyak 2 (dua) unit, lalu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Spacy warna hitam merah dengan No.Pol BK 3085 NAF tersebut dengan cara memasukan kunci yang terdakwa temukan lalu terdakwa membuka pintu samping menuju garasi dengan menggunakan kunci yang sudah tergantung, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai keluar rumahnya dan sudah dijalan gang, kemudian terdakwa hidupkan sepeda motornya lalu terdakwa bawa pergi langsung tanpa ada mendapat izin dari saksi korban menuju Kota Medan di daerah Marendal dan menjual sepeda motor Honda Spacy warna hitam merah dengan No.Pol BK 3085 NAF tersebut kepada orang bernama sdr. BAMBANG HARIANTO (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke Tebing Tinggi dengan menggunakan angkutan umum. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban LUCIANA menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Bakti No.21 Lingkungan I Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terdakwa kembali lagi melakukan pencurian dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat warna hitam dengan No. Pol BK 2142 NAS milik saksi korban NURJANI yang dilakukannya dengan cara awalnya terdakwa berjalan dari rumah menuju ke rel kereta api, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju perumahan Putri Ayana, karena terdakwa tidak mendapat hasil didaerah awal lalu sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berjalan menuju cafe Bing tempat lapangan Futsal, kemudian terdakwa masuk dari pepohonan yang ada pagar tembok beton dengan cara memanjat, kemudian terdakwa mencaricari suatu alat dan kemudian terdakwa mendapatkan parang besi, setelah mendapatkan parang besi terdakwa membuka jendela belakang dengan cara mencongkel agar dapat tembus ke lapangan futsal, setelah tembus kelapangan futsal terdakwa mengintip ke jendela lainya dan pada saat itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor yang terparkir didalamnya, kemudian terdakwa mencongkel pintu ruangan tersebut sambil terdakwa mendorong pintu dengan kuat hingga terbuka pintu tersebut, lalu terdakwa keluar sebentar untuk melihat pintu gerbang dengan tujuan apakah bisa atau tidak dibuka gerbang tersebut, lalu terdakwa merusak pagar dengan mengayunayunkan kunci engsel gerbang hingga rusak, kemudian terdakwa balik lagi kedalam untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street dan mendorong sepeda motor tersebut keluar sedikit didepan rumah korban setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motornya lalu terdakwa keluar dari pintu gerbang dan membawa sepeda motornya langsung menuju Kota Medan tanpa ada meminta izin dari saksi korban Nurjani. dan menjual sepeda motor merk Honda Beat Streat warna hitam dengan No. Pol BK 2142 NAS tersebut kepada orang bernama sdr. BAMBANG HARIANTO (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.1.600.000,(satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pulang ke Tebing Tinggi dengan menggunakan angkutan umum. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurjani menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi terdakwa ditangkap oleh anggota Pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi yang berpakaian preman dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Jo Pasal 125 UU No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian .----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |