Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Tbt Franchise Siahaan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Franchise Siahaan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon yang bernama Pranschise Siahaan sebagai Wali untuk mengurus administrasi surat – surat terkait adik adiknya yang di bawah umur  untuk melakukan tindakan hukum  yang bernama
A. FRANSISCA CARMELIA SIAHAAN, Perempuan, Agama Kristen, Lahir di Tebing Tinggi, 30 September 2004,Warga Negara Indonesia NIK 1276057009040002 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 203/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTebing Tinggi pada tanggal 26 Oktober 2004 ;
B. FANNY JESSYCA SIAHAAN, Perempuan, Agama Kristen, Lahir di Tebing Tinggi, tanggal  13 Oktober 2006, Warga Negara Indonesia NIK 1276055310060001, sesuai Akta Kelahiran Nomor : 221/2006, yang dikeluarkan oleh Dinas,Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi pada tanggal 13 November 2006;
C. FAROLINE INEZ SIAHAAN, Perempuan ,Agama Kristen, Lahir di Tebing Tinggi, 28 Agustus 2012,Warga Negara Indonesia, NIK 1276056808120002 ,sesuaia ktekelahiran Nomor:1271-LU-20092012-0022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi pada tanggal 20 September 2012;
3. Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk melakukan segala urusan Tindakan Administrasi di Bank, Surat Menyurat di Notaris dan BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan Tindakan Hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan Negeri Tebing Tinggi  yang berkaitan dengan ke 3 (ketiga) Adik Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak