Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI
Jl.Yos Sudarso, Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20998
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
N P NO.REG. PERKARA : PDM-19/Eoh.2/TBING/02/2024
Euh.2/TBING/12/2017
a. Identitas Terdakwa :
N a m a : DIKI NOVA
Tempat Lahir : Langsa
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 22 November 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pulau Sumatera LK. IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMA
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024.
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 09 Maret 2024.
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024.
c. Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Pulau Sumatera Lingk. IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disimpang Kebun Bahilang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, barang siapa yang melakukan penganiaayaan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa melihat saksi Yoel Argadinata Sipayung sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pulau Sumatera Lingk. IV Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya disimpang Kebun Bahilang sambil mengatakan “woi berhenti kau”, lalu saksi Yoel Argadinata Sipayung berhenti tepat di depan terdakwa dan terdakwa berjalan ke sebelah kanan saksi Yoel Argadinata Sipayung.
- Selanjutnya terdakwa secara tiba-tiba memukul wajah saksi Yoel Argadinata Sipayung dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara dikepal sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi Yoel Argadinata Sipayung mencagakkan sepeda motornya, dan seketika itu juga terdakwa memukul kembali bagian wajah saksi Yoel Argadinata Sipayung sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi Yoel Argadinata Sipayung jongkok dan menutup wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu terdakwa memukul kembali wajah saksi Yoel Argadinata Sipayung sebanyak 1 (satu) kali lagi dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi Yoel Argadinata Sipayung untuk pulang.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No : 05/VER/I/2024/RSBTT oleh Dokter Pemeriksa dr. Afrillah Chairani Lubis tanggal 07 Januari 2024, akibat perbuatan terdakwa saksi Yoel Argadinata Sipayung mengalami luka-luka dengan uraian sebagai berikut :
Pada Kepala dan Wajah
|
:
|
- Terdapat pembengkakan pada dahi bagian kiri, Panjang Tiga Sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
- Terdapat luka memar dikelopak atas mata kanan, panjang tiga sentimeter dan lenar satu sentimeter.
- Terdapat luka robek pada pipi kanan, panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.
- Terdapat luka robek pada bibir atas bagian dalam, panjang dua sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter.
- Terdapat luka memar pada bibir atas bagian sudut kiri, panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter.
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
- Terdapat dua luka lecet pada lengan bawah kanan sepertiga pangkal sisi belakang, masing-masing berukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter dan panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter.
|
Anggota Gerak Bawah
|
:
|
- Terdapat luka gores pada tungkai bawah kanan sepertiga setengah, panjang sembilan sentimeter.
|
- Bahwa dari pemeriksaan disimpulkan terdapat kekerasan tumpul berupa luka robek dipipi kanan dan dibibir atas bagian dalam; luka memar dikelopak atas mata kanan dan dibibir atas; pembengkalan di dahi; luka lecet dilengan kanan dan luka gores ditungkai bawah kanan.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tebing tinggi, 04 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H .
Ajun Jaksa Madya NIP. 199704302020121007
|