| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 109/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.Crisanta Situmorang, S.H. 2.Sherina Caroline Nainggolan, S.H. |
ALDI PIRMANSYAH alias Aldi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 109/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1465/L.2.16/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Aldi Pirmansyah Alias Aldi pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jln.K.F Tandean Lk. I, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira Pkl 19.30 Wib sewaktu terdakwa datang ke rumah Maulana als Lana (DPO) dimana Maulana als Lana (DPO) menceritakan kepada terdakwa tentang rencana untuk melakukan mengambil beras yang terdapat di gudang beras yang berjarak 20 (dua puluh) meter dari rumah. Lalu apabila rencana mengambil di gudang beras tersebut tidak berhasil maka terdakwa dan Maulana als Lana (DPO) melanjutkan untuk melakukan mengambil di sebuah rumah yang berada di samping gudang beras tersebut. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, Maulana als Lana (DPO) mengarahkan terdakwa melalui belakang rumah Maulana als Lana (DPO) dengan menuju ke belakang gudang beras tersebut. Sesampainya terdakwa dan Maulana als Lana (DPO) di gudang beras tersebut, Maulana als Lana (DPO) memiliki peran untuk memantau sekitar apabila ada yang melihat ataupun memergoki terdakwa ketika terdakwa masuk ke dalam gudang beras tersebut dengan aman. Kemudian terdakwa masuk melalui belakang gudang tersebut dengan memanjat melalui pagar untuk masuk ke dalam. Setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam gudang beras, terdakwa tidak menemukan apapun yang berharga pada lantai satu dan lantai dua gudang beras tersebut sehingga terdakwa melanjutkan tindakannya ke rumah saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dengan cara terdakwa keluar dari pintu belakang gudang beras tersebut dan langsung menuju ke lantai dua rumah saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas yang dimana rumah saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dan gudang beras tersebut bersebelahan atau satu dinding. Lalu terdakwa masuk melalui pintu belakang lantai dua rumah saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dengan mendorong pintu belakang rumah korban hingga engsel dan kunci grendel rusak. Kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, terdakwa mencari-cari barang berharga tetapi tidak ditemukan sehingga terdakwa masuk ke dalam kamar tidur saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dan melihat ada lemari pakaian dan membuka lemari pakaian tersebut. Di dalam lemari pakaian tersebut terdapat ada laci kecil tempat penyimpanan barang yang kemudian dibuka oleh terdakwa dan terdakwa mengambil dompet 1 (buah) tas tangan yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kalung logam mulias emas beserta mainan kalung, 2 (dua) buah gelang cartier logam mulia emas, 1 (satu) buah kalung italy kaca logam mulia emas beserta mainan kalung, 1 (satu) buah cincin amiru logam mulia emas, 1 (satu) buah cincin aurel logam mulia emas, 1 (satu) gelang kuku pasir logam mulia emas, 1 (satu) buah mainan kalung batu kristal dan 1 (satu) buah gelang batu kristal, beserta uang tunai lebih kurang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Lalu setelah terdakwa berhasil menggambil barang barang tersebut, terdakwa keluar dari lantai dua rumah saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dan keberadaan Maulana als Lana (DPO) sudah tidak ada lagi di tempat tersebut sehingga terdakwa langsung pergi. Adapun barang-barang saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas yang diambil terdakwa adalah berupa uang tunai sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) telah habis terdakwa dan Maulana als Lana (DPO) pergunakan untuk sehari-hari, 2 (dua) buah kalung emas, 3 (tiga) buah gelas emas, 1 (satu) buah gelang kaki, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah gelang kristal, 1 (satu) buah mainan kalung kristal yang dititipan terdakwa kepada saksi Adius alias Adi yang dimana barang bukti tersebut diserahkan saksi Adius alias Adi kepada saksi Sofyan alias Pian dikarenakan saksi Adius alias Adi mempercayai saksi Sofyan alias Pian seorang yang bertugas sebagai anggota kepolisian, begtiu juga untuk surat-surat emas dsn beserta dengan 1 (satu) buah Paspor atas nama saksi Arlisa Arvian terdakwa bakar, 1 (Satu) buah kunci sepeda motor cadangan vario, 1 (satu) buah kunci cadangan mobil Pick Up Wuling, 1 (satu) buah kunci sepeda motor Daihatsu Sigra terdakwa buang . Kemudian pada hari selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang adalah seorang anggota Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan menunjukkan surat perintah penangkapan dan menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan mengambil barang-barang milik saksi Muhammad Abduh Nasution dan saksi Arlisa Verinas dan kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari saksi Muhammad Abduh Nasution untuk mengambil 1 (satu) buah gelang tangan yang terbuat dari logam emas, 2 (dua) buah cincin yang terbuat dari logam emas, 1 (satu) buah mainan kalung kristal, 1 (satu) buah gelang tangan kristal. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Abduh Nasution mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Perbuatan Terdakwa ALDI PIRMANSYAH ALIAS ALDI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
