| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Richard Samuel Situmorang, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Baja Kel. Tebing Tingi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa berjumpa dengan sdr. NIKO (DPO) di Jln. Imam bonjol tepatnya di depan mesjid Al Ikhlas, lalu Terdakwa bersama dengan sdr. NIKO (DPO) pergi menuju rumah sdr. NIKO (DPO). Kemudian sesampai di rumah sdr. NIKO (DPO) Terdakwa duduk di dalam rumahnya dan berjumpa dengan temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) dan sdr. BUDES (DPO) lalu masuk ke dalam sebuah kamar. Selanjutnya pada saat itu sdr. BUDES (DPO) mengeluarkan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan sdr. NIKO (DPO) mengambil alat hisap bong di kamar mandi. Kemudian Terdakwa, sdr. NIKO (DPO), temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO), dan sdr. BUDES (DPO) secara berempat berganti-gantian menggunakan narkotika jenis sabu. Bahwa pada saat Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu, temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan mengatakan kepada Terdakwa “sudah siap kau dek ?” dan Terdakwa menjawab “sudah bang”. Kemudian Terdakwa dan temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) naik sepeda motor dan hendak pergi, dan pada saat yang bersamaan temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna kepada Terdakwa sambil berkata “pegang ini dek” dan kemudian Terdakwa memegang kotak rokok tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu.” Kemudian temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) kembali berkata kepada Terdakwa “nanti kalau kita sudah jumpa sama bapak itu kau kasihkan iya dek” dan Terdakwa menjawab “iya bang”, lalu temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa “ini kita mau jumpa tengah sama orang yang mau beli sabu ini” dan Terdakwa menjawab “iya yaudah bang”. Bahwa Terdakwa dan temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) sampai di Jalan Baja Kel. Tebing Tingi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan sekira pukul 11.00 WIB dan Terdakwa turun dari sepeda motor untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat Terdakwa berjalan menuju untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, Polisi pada Polres Tebing Tinggi yakni saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung berkata “Polisi Polisi” sehingga membuat Terdakwa diam, namun temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung menanyakan kepada Terdakwa “apa isi dari kotak rokok itu ?” dan kemudian Terdakwa menjawab “iya sabu pak isinya”. Bahwa saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung (Polisi pada Polres Tebing Tinggi) mengamankan Terdakwa setelah melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh seorang warga yang bernama saksi Erwin Denni Irvansyah dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari Terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk samporna dari Terdakwa dan setelah di keluarkan isi dari kotak rokok tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan menggunakan plastik berwarna hitam.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 31/R/42/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 13 Februari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa RICHARD SAMUEL SITUMORANG berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,31 gram dan berat bersih (Netto) 1,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 997/NNF/202 6 tanggal 26 Februari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. terkait barang bukti A berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 gr (satu koma satu dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa RICHARD SAMUEL SITUMORANG yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.----------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa Richard Samuel Situmorang, pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Baja Kel. Tebing Tingi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal diatas tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung selaku Polisi pada Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya terkait ada seseorang yang memiliki, menguasai, dan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di di Jalan Baja Kel. Tebing Tingi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan. Kemudian saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa sedan berada di pinggir jalan dan teman terdakwa (DPO) berada di atas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung berkata “Polisi Polisi” sehingga membuat Terdakwa diam, namun temannya sdr. NIKO yang tidak diketahui namanya (DPO) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Bahwa pada saat penangkapan tersebut saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung menanyakan kepada Terdakwa “apa isi dari kotak rokok itu ?” dan kemudian Terdakwa menjawab “iya sabu pak isinya”. Bahwa saksi Suhanggara Admaja, saksi Suriadi, saksi Priston Tua Manurung (Polisi pada Polres Tebing Tinggi) mengamankan Terdakwa setelah melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh seorang warga yang bernama saksi Erwin Denni Irvansyah dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan dari Terdakwa. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk samporna dari Terdakwa dan setelah di keluarkan isi dari kotak rokok tersebut berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan menggunakan plastik berwarna hitam.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 31/R/42/II/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 13 Februari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 13 Februari 2026 yang ditimbang oleh Siti Rahmadhani Nasution (NIK P 90484) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa RICHARD SAMUEL SITUMORANG berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,31 gram dan berat bersih (Netto) 1,12 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 997/NNF/202 6 tanggal 26 Februari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian, S.T., M.T. terkait barang bukti A berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 gr (satu koma satu dua gram) dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik Terdakwa dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa RICHARD SAMUEL SITUMORANG yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.----------------------------------
|