Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2018/PN Tbt RIPUN HALOMOAN SITORUS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TOL WILAYAH II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2018/PN Tbt
Tanggal Surat Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIPUN HALOMOAN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRY KORA BROLIN SITEPU, SHRIPUN HALOMOAN SITORUS
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TOL WILAYAH II
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Bantahan Pembantah Untuk Seluruhnya;

Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;

Melumpuhkan kekuatan Eksekusi Perkara No : 02/Pdt.P-Konsy/2018/PN-TBT;

Menyatakan secara hukum Relaas Panggilan Ditegur (Aanmaning) dalam Perkara No : 02/Pdt.P-Konsy/2018/PN-TBT dalam pelaksanaan Eksekusi Perkara Consignatie adalah tidak sah;

Menghukum Terbantah I untuk melakukan pengukuran ulang tanah peninggalan orang tua Pembantah dan Turut Terbantah I yang terkena pembangunan jalan tol Kualanamu-Tebing Tinggi;

Menyatakan putusan salam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya Banding, Verzet maupun Kasasi;

Menghukum Terbantah I untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak