| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan ALFAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kutilang Lk. IV, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ yaitu berupa - 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,38 gram dengan berat bersih 1,86 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di di Jalan Kutilang Lk. IV, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah, terdakwa menerima 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr. Alfan dengan maksud untuk terdakwa jualkan kepada pembeli lalu apabila sabu tersebut berhasil habis terjual maka terdakwa baru akan membayarnya kepada sdr. Alfan dan keuntungan penjualan menjadi milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu di dalam rumah di Jalan Kutilang Lk. IV, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, mengetahui hal tersebut saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan selanjutnya saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING berhasil mengamankan terdakwa dan sdr. ALFAN, kemudian saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING melakukan penggeledahan ditemani oleh saksi HERIYANTI selaku Kepala Lingkungan setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabut, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus/ dibalut oleh 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di dalam kantong celana sebelas kanan sdr. ALFAN. Selanjutnya terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan pada terdakwa merupakan milik terdakwa, lalu terdakwa dan sdr. ALFAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 02/R/07/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Januari 2026 yang ditimbang oleh SITI RAMADHANI NASUTION NIK P90484 dengan hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,38 gram dengan berat bersih 1,86 gram.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 50/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat nettto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .-------
A T A U
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa bersama-sama dengan ALFAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kutilang Lk. IV, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,38 gram dengan berat bersih 1,86 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu di dalam rumah di Jalan Kutilang Lk. IV, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, mengetahui hal tersebut saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan selanjutnya saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING berhasil mengamankan terdakwa dan sdr. ALFAN, kemudian saksi IVRENS D. SITANGGANG dan saksi HENDI SIHOMBING melakukan penggeledahan ditemani oleh saksi HERIYANTI selaku Kepala Lingkungan setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabut, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus/ dibalut oleh 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan di dalam kantong celana sebelas kanan sdr. ALFAN. Selanjutnya terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan pada terdakwa merupakan milik terdakwa, lalu terdakwa dan sdr. ALFAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tebing Tinggi Nomor: 02/R/07/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 07 Januari 2026 yang ditimbang oleh SITI RAMADHANI NASUTION NIK P90484 dengan hasil penimbangan: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,38 gram dengan berat bersih 1,86 gram.
- Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 50/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Laboratoriun Forensik Polda Sumatra Utara bahwa benar barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi kristal putih dengan berat nettto 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
|