| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa HOTMAN SINURAT, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengetahui adanya situs judi online jasabola dari iklan pada Facebook, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa yang terhubung dengan jaringan internet, Terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu mengetik "jasabola" pada kolom pencarian sehingga muncul tampilan awal situs judi online jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/, selanjutnya Terdakwa masuk atau login ke akun judi milik Terdakwa dengan username/nama pengguna : Konsep dan password : kontol123.
- Bahwa untuk dapat mengikuti permainan judi tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian deposit dengan cara mengklik menu deposit lalu memasukkan jumlah deposit yang Terdakwa inginkan, kemudian timbul nomor rekening ataupun barcode atau scan QRIS, lalu Terdakwa mengirimkan atau mengisi deposit tersebut melalui aplikasi DANA (dompet digital) milik Terdakwa dengan nomor 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT yang Terdakwa daftarkan menggunakan nomor handphone pribadi Terdakwa, sehingga saldo pada akun judi Terdakwa bertambah dan permainan dapat dimulai, adapun jumlah deposit yang telah Terdakwa lakukan seluruhnya sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sumber uang yang Terdakwa pergunakan untuk berjudi tersebut berasal dari pengisian akun DANA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah muncul tampilan awal situs judi jasabola tersebut Terdakwa mengklik slots, lalu mengklik tampilan SSC yang berada di tampilan slots tersebut, kemudian memilih PG SOFT dan selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi jenis slots WILD BANDITO, lalu Terdakwa memasang taruhan dengan cara mengklik logo “+” yang berada di tengah tampilan permainan tersebut sehingga Terdakwa dapat memilih jumlah taruhan dengan taruhan paling sedikit sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun taruhan yang Terdakwa pasang pada saat tertangkap adalah sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dalam permainan WILD BANDITO tersebut terdapat 4 (empat) rol/kolom dengan 5 (lima) baris yang berisikan berbagai macam angka, huruf, simbol atau gambar, dan ketika ada minimal tiga simbol/gambar yang sama pada tiga kolom pertama maka pemain mendapatkan hadiah dan saldo pada akun pemain bertambah sesuai dengan harga gambar/simbol yang sudah ditetapkan dalam permainan tersebut, sedangkan apabila gambar yang berjalan tidak ada yang cocok dalam tiga baris maka pemain dinyatakan kalah dan saldo pada akun pemain berkurang, dan untuk dapat memenangkan permainan tersebut tidak diperlukan kemahiran atau keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa hadiah atau keuntungan yang diperebutkan oleh pemain pada situs jasabola tersebut adalah berupa saldo pada akun judi, yang kemudian dapat dilakukan penarikan atau withdraw ke rekening milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa daftarkan pada akun judi Terdakwa, dengan cara Terdakwa mengklik withdraw yang ada pada tampilan situs jasabola tersebut kemudian memasukkan nominal angka yang Terdakwa mau sehingga jumlah uang tersebut masuk ke nomor rekening DANA Terdakwa 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT, dan Terdakwa pernah melakukan penarikan atau withdraw tersebut, adapun sisa saldo pada akun judi Terdakwa adalah sebesar Rp148.420,- (seratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa turut serta dalam perjudian yang diselenggarakan melalui situs jasabola tersebut dengan cara mempergunakan akun judi milik Terdakwa dengan nama pengguna Konsep, menyetorkan deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa, memasang taruhan pada permainan judi jenis slots WILD BANDITO, dan melakukan penarikan atau withdraw ke rekening DANA milik Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa secara berulang-ulang selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slots tersebut, demikian pula situs jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/ tersebut diselenggarakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terakhir kali dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ketika Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING, S.H. dan Saksi EDI PRASETYO, S.H. yang merupakan anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk di warung tersebut sambil memegang handphone dan bermain judi jenis slots, lalu para saksi mendatangi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 4685/FKF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP NRP 71100522, Supriyadi, ST., M.T. pangkat KOMPOL NRP 85011705, dan Pangeran E. Sipangkar, S.H. pangkat IPDA NRP 88060097, menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna merah IMEI 1 : 869350033282611, IMEI 2 : 869350033232603 yang disita dari Terdakwa HOTMAN SINURAT ditemukan informasi berupa 7 (tujuh) file device screenshots bermuatan web history dan halaman browser yang mengunjungi situs www.jbl2025.net dengan menggunakan aplikasi browser google chrome dari metode live analysis.
------- Perbuatan Terdakwa HOTMAN SINURAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa HOTMAN SINURAT, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengetahui adanya situs judi online jasabola dari iklan pada Facebook, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa yang terhubung dengan jaringan internet, Terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu mengetik “jasabola” pada kolom pencarian sehingga muncul tampilan awal situs judi online jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/, selanjutnya Terdakwa masuk atau login ke akun judi milik Terdakwa dengan username/nama pengguna : Konsep dan password : kontol123.
- Bahwa untuk dapat mengikuti permainan judi tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian deposit dengan cara mengklik menu deposit lalu memasukkan jumlah deposit yang Terdakwa inginkan, kemudian timbul nomor rekening ataupun barcode atau scan QRIS, lalu Terdakwa mengirimkan atau mengisi deposit tersebut melalui aplikasi DANA (dompet digital) milik Terdakwa dengan nomor 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT yang Terdakwa daftarkan menggunakan nomor handphone pribadi Terdakwa, sehingga saldo pada akun judi Terdakwa bertambah dan permainan dapat dimulai, adapun jumlah deposit yang telah Terdakwa lakukan seluruhnya sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sumber uang yang Terdakwa pergunakan untuk berjudi tersebut berasal dari pengisian akun DANA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah muncul tampilan awal situs judi jasabola tersebut Terdakwa mengklik slots, lalu mengklik tampilan SSC yang berada di tampilan slots tersebut, kemudian memilih PG SOFT dan selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi jenis slots WILD BANDITO, lalu Terdakwa memasang taruhan dengan cara mengklik logo “+” yang berada di tengah tampilan permainan tersebut sehingga Terdakwa dapat memilih jumlah taruhan dengan taruhan paling sedikit sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun taruhan yang Terdakwa pasang pada saat tertangkap adalah sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dalam permainan WILD BANDITO tersebut terdapat 4 (empat) rol/kolom dengan 5 (lima) baris yang berisikan berbagai macam angka, huruf, simbol atau gambar, dan ketika ada minimal tiga simbol/gambar yang sama pada tiga kolom pertama maka pemain mendapatkan hadiah dan saldo pada akun pemain bertambah sesuai dengan harga gambar/simbol yang sudah ditetapkan dalam permainan tersebut, sedangkan apabila gambar yang berjalan tidak ada yang cocok dalam tiga baris maka pemain dinyatakan kalah dan saldo pada akun pemain berkurang, dan untuk dapat memenangkan permainan tersebut tidak diperlukan kemahiran atau keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa hadiah atau keuntungan yang diperebutkan oleh pemain pada situs jasabola tersebut adalah berupa saldo pada akun judi, yang kemudian dapat dilakukan penarikan atau withdraw ke rekening milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa daftarkan pada akun judi Terdakwa, dengan cara Terdakwa mengklik withdraw yang ada pada tampilan situs jasabola tersebut kemudian memasukkan nominal angka yang Terdakwa mau sehingga jumlah uang tersebut masuk ke nomor rekening DANA Terdakwa 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT, dan Terdakwa pernah melakukan penarikan atau withdraw tersebut, adapun sisa saldo pada akun judi Terdakwa adalah sebesar Rp148.420,- (seratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa pada situs jasabola tersebut diselenggarakan berbagai macam jenis permainan judi antara lain judi bola, slots, live games, dan casino, sedangkan pada permainan slots terdapat berbagai macam jenis permainan antara lain WILD BANDITO, MAHJONG WAYS 1, dan GATES OF OLYMPUS, dan Terdakwa mengetahui adanya situs perjudian tersebut dari iklan pada Facebook sehingga Terdakwa tertarik menjadi pemain, selanjutnya Terdakwa turut serta di dalamnya dengan cara mempergunakan akun judi milik Terdakwa, menyetorkan deposit, memasang taruhan, dan melakukan penarikan atau withdraw ke rekening DANA milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slots tersebut, demikian pula situs jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/ tersebut diselenggarakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terakhir kali dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ketika Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING, S.H. dan Saksi EDI PRASETYO, S.H. yang merupakan anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk di warung tersebut sambil memegang handphone dan bermain judi jenis slots, lalu para saksi mendatangi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 4685/FKF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP NRP 71100522, Supriyadi, ST., M.T. pangkat KOMPOL NRP 85011705, dan Pangeran E. Sipangkar, S.H. pangkat IPDA NRP 88060097, menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna merah IMEI 1 : 869350033282611, IMEI 2 : 869350033232603 yang disita dari Terdakwa HOTMAN SINURAT ditemukan informasi berupa 7 (tujuh) file device screenshots bermuatan web history dan halaman browser yang mengunjungi situs www.jbl2025.net dengan menggunakan aplikasi browser google chrome dari metode live analysis.
------- Perbuatan Terdakwa HOTMAN SINURAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa HOTMAN SINURAT, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengetahui adanya situs judi online jasabola dari iklan pada Facebook, kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa yang terhubung dengan jaringan internet, Terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu mengetik “jasabola” pada kolom pencarian sehingga muncul tampilan awal situs judi online jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/, selanjutnya Terdakwa masuk atau login ke akun judi milik Terdakwa dengan username/nama pengguna : Konsep dan password : kontol123.
- Bahwa untuk dapat mengikuti permainan judi tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian deposit dengan cara mengklik menu deposit lalu memasukkan jumlah deposit yang Terdakwa inginkan, kemudian timbul nomor rekening ataupun barcode atau scan QRIS, lalu Terdakwa mengirimkan atau mengisi deposit tersebut melalui aplikasi DANA (dompet digital) milik Terdakwa dengan nomor 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT yang Terdakwa daftarkan menggunakan nomor handphone pribadi Terdakwa, sehingga saldo pada akun judi Terdakwa bertambah dan permainan dapat dimulai, adapun jumlah deposit yang telah Terdakwa lakukan seluruhnya sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sumber uang yang Terdakwa pergunakan untuk berjudi tersebut berasal dari pengisian akun DANA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah muncul tampilan awal situs judi jasabola tersebut Terdakwa mengklik slots, lalu mengklik tampilan SSC yang berada di tampilan slots tersebut, kemudian memilih PG SOFT dan selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi jenis slots WILD BANDITO, lalu Terdakwa memasang taruhan dengan cara mengklik logo “+” yang berada di tengah tampilan permainan tersebut sehingga Terdakwa dapat memilih jumlah taruhan dengan taruhan paling sedikit sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun taruhan yang Terdakwa pasang pada saat tertangkap adalah sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dalam permainan WILD BANDITO tersebut terdapat 4 (empat) rol/kolom dengan 5 (lima) baris yang berisikan berbagai macam angka, huruf, simbol atau gambar, dan ketika ada minimal tiga simbol/gambar yang sama pada tiga kolom pertama maka pemain mendapatkan hadiah dan saldo pada akun pemain bertambah sesuai dengan harga gambar/simbol yang sudah ditetapkan dalam permainan tersebut, sedangkan apabila gambar yang berjalan tidak ada yang cocok dalam tiga baris maka pemain dinyatakan kalah dan saldo pada akun pemain berkurang, dan untuk dapat memenangkan permainan tersebut tidak diperlukan kemahiran atau keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa hadiah atau keuntungan yang diperebutkan oleh pemain pada situs jasabola tersebut adalah berupa saldo pada akun judi, yang kemudian dapat dilakukan penarikan atau withdraw ke rekening milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa daftarkan pada akun judi Terdakwa, dengan cara Terdakwa mengklik withdraw yang ada pada tampilan situs jasabola tersebut kemudian memasukkan nominal angka yang Terdakwa mau sehingga jumlah uang tersebut masuk ke nomor rekening DANA Terdakwa 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT, dan Terdakwa pernah melakukan penarikan atau withdraw tersebut, adapun sisa saldo pada akun judi Terdakwa adalah sebesar Rp148.420,- (seratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa turut serta pada permainan judi jenis slots di situs jasabola tersebut secara berulang-ulang selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, dengan cara menyetorkan deposit melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dan memasang taruhan, serta Terdakwa pernah melakukan penarikan atau withdraw atas hasil kemenangan ke rekening DANA Nomor 0857-6641-4207 atas nama Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slots tersebut, demikian pula situs jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/ tersebut diselenggarakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terakhir kali dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ketika Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING, S.H. dan Saksi EDI PRASETYO, S.H. yang merupakan anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk di warung tersebut sambil memegang handphone dan bermain judi jenis slots, lalu para saksi mendatangi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 4685/FKF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP NRP 71100522, Supriyadi, ST., M.T. pangkat KOMPOL NRP 85011705, dan Pangeran E. Sipangkar, S.H. pangkat IPDA NRP 88060097, menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna merah IMEI 1 : 869350033282611, IMEI 2 : 869350033232603 yang disita dari Terdakwa HOTMAN SINURAT ditemukan informasi berupa 7 (tujuh) file device screenshots bermuatan web history dan halaman browser yang mengunjungi situs www.jbl2025.net dengan menggunakan aplikasi browser google chrome dari metode live analysis.
------- Perbuatan Terdakwa HOTMAN SINURAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
------ Bahwa ia Terdakwa HOTMAN SINURAT, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal kurang lebih 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, Terdakwa mengetahui adanya situs judi online jasabola dari iklan pada Facebook sehingga Terdakwa menggunakan kesempatan main judi tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa yang terhubung dengan jaringan internet, Terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu mengetik "jasabola" pada kolom pencarian sehingga muncul tampilan awal situs judi online jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/, selanjutnya Terdakwa masuk atau login ke akun judi milik Terdakwa dengan username/nama pengguna : Konsep dan password : kontol123.
- Bahwa untuk dapat mengikuti permainan judi tersebut Terdakwa terlebih dahulu melakukan pengisian deposit dengan cara mengklik menu deposit lalu memasukkan jumlah deposit yang Terdakwa inginkan, kemudian timbul nomor rekening ataupun barcode atau scan QRIS, lalu Terdakwa mengirimkan atau mengisi deposit tersebut melalui aplikasi DANA (dompet digital) milik Terdakwa dengan nomor 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT yang Terdakwa daftarkan menggunakan nomor handphone pribadi Terdakwa, sehingga saldo pada akun judi Terdakwa bertambah dan permainan dapat dimulai, adapun jumlah deposit yang telah Terdakwa lakukan seluruhnya sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sumber uang yang Terdakwa pergunakan untuk berjudi tersebut berasal dari pengisian akun DANA milik Terdakwa.
- Bahwa setelah muncul tampilan awal situs judi jasabola tersebut Terdakwa mengklik slots, lalu mengklik tampilan SSC yang berada di tampilan slots tersebut, kemudian memilih PG SOFT dan selanjutnya Terdakwa memilih permainan judi jenis slots WILD BANDITO, lalu Terdakwa memasang taruhan dengan cara mengklik logo “+” yang berada di tengah tampilan permainan tersebut sehingga Terdakwa dapat memilih jumlah taruhan dengan taruhan paling sedikit sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun taruhan yang Terdakwa pasang pada saat tertangkap adalah sebesar Rp1.200,- (seribu dua ratus rupiah).
- Bahwa dalam permainan WILD BANDITO tersebut terdapat 4 (empat) rol/kolom dengan 5 (lima) baris yang berisikan berbagai macam angka, huruf, simbol atau gambar, dan ketika ada minimal tiga simbol/gambar yang sama pada tiga kolom pertama maka pemain mendapatkan hadiah dan saldo pada akun pemain bertambah sesuai dengan harga gambar/simbol yang sudah ditetapkan dalam permainan tersebut, sedangkan apabila gambar yang berjalan tidak ada yang cocok dalam tiga baris maka pemain dinyatakan kalah dan saldo pada akun pemain berkurang, dan untuk dapat memenangkan permainan tersebut tidak diperlukan kemahiran atau keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan atau nasib-nasiban saja.
- Bahwa hadiah atau keuntungan yang diperebutkan oleh pemain pada situs jasabola tersebut adalah berupa saldo pada akun judi, yang kemudian dapat dilakukan penarikan atau withdraw ke rekening milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa daftarkan pada akun judi Terdakwa, dengan cara Terdakwa mengklik withdraw yang ada pada tampilan situs jasabola tersebut kemudian memasukkan nominal angka yang Terdakwa mau sehingga jumlah uang tersebut masuk ke nomor rekening DANA Terdakwa 0857-6641-4207 atas nama HOTMAN SINURAT, dan Terdakwa pernah melakukan penarikan atau withdraw tersebut, adapun sisa saldo pada akun judi Terdakwa adalah sebesar Rp148.420,- (seratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa kesempatan untuk bermain judi tersebut diadakan dan disediakan oleh penyelenggara situs jasabola, dan Terdakwa mempergunakan kesempatan tersebut untuk bermain judi secara berulang-ulang selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan hanya pada situs jasabola, adapun peran Terdakwa dalam permainan judi jenis slots pada situs tersebut adalah sebagai pemain/player dan pada saat kejadian Terdakwa bermain sendiri, dan akun judi Terdakwa merupakan akun pemain biasa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi online jenis slots tersebut, demikian pula situs jasabola dengan alamat https://www.jbl2025.net/ tersebut diselenggarakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terakhir kali dilakukan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB di sebuah warung di Jalan H. M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ketika Saksi GONO SYAHPUTRA BUANA GINTING, S.H. dan Saksi EDI PRASETYO, S.H. yang merupakan anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi sedang melaksanakan patroli dan melihat Terdakwa sedang duduk di warung tersebut sambil memegang handphone dan bermain judi jenis slots, lalu para saksi mendatangi dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 0857-6641-4207, IMEI 1 869350033282611 dan IMEI 2 869350033232603 milik Terdakwa untuk dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. : 4685/FKF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang diperiksa oleh Roy Tenno Siburian, M.Si. pangkat AKBP NRP 71100522, Supriyadi, ST., M.T. pangkat KOMPOL NRP 85011705, dan Pangeran E. Sipangkar, S.H. pangkat IPDA NRP 88060097, menyimpulkan pada 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s warna merah IMEI 1 : 869350033282611, IMEI 2 : 869350033232603 yang disita dari Terdakwa HOTMAN SINURAT ditemukan informasi berupa 7 (tujuh) file device screenshots bermuatan web history dan halaman browser yang mengunjungi situs www.jbl2025.net dengan menggunakan aplikasi browser google chrome dari metode live analysis.
------- Perbuatan Terdakwa HOTMAN SINURAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- |