Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Tbt Dede Stephan Kaparang, S.H. M. FAHRIZAL alias PANDOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/L.2.16/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHRIZAL alias PANDOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/Eoh.2/TEBING/09/2024

 

a.   Indentitas Terdakwa  :

N a m a                              :  M. Fahrizal Alias Pandok

Tempat Lahir                      :  Gunung Monako

Umur / Tanggal Lahir          :  46 Tahun / 05 Mei 1978

Jenis Kelamin                     :  Laki-laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                   :  Jalan Bawang Putih, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

A g a m a                            :  Islam

Pekerjaan                            :  Buruh Harian Lepas

Pendidikan                          :  Sekolah Dasar (Tidak Tamat)

 

b.   Penahanan Terdakwa :

-     Penyidik                       :     Polres, sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024

-     Perpanjangan JPU         :     Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 18 September 2024

-     Penuntut Umum            :     Rutan, sejak tanggal 17 September 2024 s/d 06 Oktober 2024

 

c.   Dakwaan :

      KESATU

      Primair :

-------Bahwa Terdakwa M. Fahrizal Alias Pandok pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka-luka berat bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, awalnya Saksi Korban Nurlina Saragih Alias Ana pulang dari kedai dan ketika di tengah perjalanan lalu tiba-tiba Terdakwa M. Fahrizal Damanik Alias Pandok berdiri di tengah jalan dengan memegang sebuah kayu broti lalu menghadang sepeda motor yang dikendarai dan Saksi Korban pun berhenti kemudian Terdakwa menyuruh teman Saksi Korban yaitu Saksi Nurul Sakinah yang dibonceng untuk turun dari sepeda motor dengan berkata “turun kau nanti kuhantam kau”, selanjutnya teman Saksi Korban tersebut turun dari sepeda motor setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung naik ke belakang boncengan sepeda motor tersebut dan berkata “ayo jalan”, kemudian Saksi Korban jawab “ah gila kau ini kereta orang, bikin utang aja kau”, lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban sambil berkata “ya udah turun kau, ayo jalan kau, kuhantam kau kalau gak jalan”, Saksi Korban jawab “mau kemana?”, dijawab oleh Terdakwa “udah jalan aja jangan banyak tanya”, lalu Saksi Korban pun turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah pulang bersama dengan Terdakwa, dan dalam perjalanan tiba-tiba anak Saksi Korban yaitu Saksi Arfan Maulana Damanik menghampiri Terdakwa dan Saksi Korban dari belakang lalu Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK berkata “lepaskan mamakku, mau kau apain mamakku”, kemudian Terdakwa berbalik ke belakang dan mengejar Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK sambil memegang kayu broti tersebut lalu Saksi Korban melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK lari menjauh dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban dan berkata “gara-gara kau ini, mati kau kubuat sekali ini” sambil Terdakwa memukul bagian punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti lalu Terdakwa memukul bagian lengan atas Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti hingga Saksi Korban mengalami luka gores setelah itu pelaku hendak memukul bagian kepala Saksi Korban namun Saksi Korban tangkis dan mengenai bagian lengan kiri hingga Saksi Korba mengalami luka gores lalu Terdakwa kembali hendak memukul kepala Saksi Korban dan Saksi Korban tangkis kembali dan mengenai jari manis hingga Saksi Korban mengalami patah pada jari manis dan luka gores di jari kelingking kemudian Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK kembali datang dan berkata “woi lepaskan mamakku” dan melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK datang lalu Terdakwa pergi berlari meninggalkan Saksi Korban selanjutnya Saksi Korban pulang ke rumah dan pergi ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan pengaduan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 368/VER/VI/2024/RSBTT tanggal 15 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi terhadap Saksi Korban Nurlina Saragih pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 18.00 WIB di ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan bagian tubuh anggota gerak atas terdapat luka robek disertai patah tulang pada jari keempat dan kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) cm dan lebar 2 (dua) cm, terdapat luka robek pada pangkal jari kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 (satu koma lima) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm, terdapat pembengkakan pada lengan bawah kiri sepertiga pangkal bagian sisi belakang dengan ukuran panjang 6 (enam) cm, lebar 2 (dua) cm dan tinggi 1,5 (satu koma lima) cm, terdapat luka gores pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm dan terdapat kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi terhalang dalam beraktifitas sehari-hari.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana---------

 

Subsidiair :

 

-------Bahwa Terdakwa M. Fahrizal Alias Pandok pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, awalnya Saksi Korban Nurlina Saragih Alias Ana pulang dari kedai dan ketika di tengah perjalanan lalu tiba-tiba Terdakwa M. Fahrizal Damanik Alias Pandok berdiri di tengah jalan dengan memegang sebuah kayu broti lalu menghadang sepeda motor yang dikendarai dan Saksi Korban pun berhenti kemudian Terdakwa menyuruh teman Saksi Korban yaitu Saksi Nurul Sakinah yang dibonceng untuk turun dari sepeda motor dengan berkata “turun kau nanti kuhantam kau”, selanjutnya teman Saksi Korban tersebut turun dari sepeda motor setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung naik ke belakang boncengan sepeda motor tersebut dan berkata “ayo jalan”, kemudian Saksi Korban jawab “ah gila kau ini kereta orang, bikin utang aja kau”, lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban sambil berkata “ya udah turun kau, ayo jalan kau, kuhantam kau kalau gak jalan”, Saksi Korban jawab “mau kemana?”, dijawab oleh Terdakwa “udah jalan aja jangan banyak tanya”, lalu Saksi Korban pun turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah pulang bersama dengan Terdakwa, dan dalam perjalanan tiba-tiba anak Saksi Korban yaitu Saksi Arfan Maulana Damanik menghampiri Terdakwa dan Saksi Korban dari belakang lalu Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK berkata “lepaskan mamakku, mau kau apain mamakku”, kemudian Terdakwa berbalik ke belakang dan mengejar Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK sambil memegang kayu broti tersebut lalu Saksi Korban melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK lari menjauh dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban dan berkata “gara-gara kau ini, mati kau kubuat sekali ini” sambil Terdakwa memukul bagian punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti lalu Terdakwa memukul bagian lengan atas Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti hingga Saksi Korban mengalami luka gores setelah itu pelaku hendak memukul bagian kepala Saksi Korban namun Saksi Korban tangkis dan mengenai bagian lengan kiri hingga Saksi Korba mengalami luka gores lalu Terdakwa kembali hendak memukul kepala Saksi Korban dan Saksi Korban tangkis kembali dan mengenai jari manis hingga Saksi Korban mengalami patah pada jari manis dan luka gores di jari kelingking kemudian Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK kembali datang dan berkata “woi lepaskan mamakku” dan melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK datang lalu Terdakwa pergi berlari meninggalkan Saksi Korban selanjutnya Saksi Korban pulang ke rumah dan pergi ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan pengaduan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 368/VER/VI/2024/RSBTT tanggal 15 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi terhadap Saksi Korban Nurlina Saragih pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 18.00 WIB di ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan bagian tubuh anggota gerak atas terdapat luka robek disertai patah tulang pada jari keempat dan kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) cm dan lebar 2 (dua) cm, terdapat luka robek pada pangkal jari kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 (satu koma lima) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm, terdapat pembengkakan pada lengan bawah kiri sepertiga pangkal bagian sisi belakang dengan ukuran panjang 6 (enam) cm, lebar 2 (dua) cm dan tinggi 1,5 (satu koma lima) cm, terdapat luka gores pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm dan terdapat kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi terhalang dalam beraktifitas sehari-hari.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana---------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa M. Fahrizal Alias Pandok pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di Jalan Bawang Merah, Lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, awalnya Saksi Korban Nurlina Saragih Alias Ana pulang dari kedai dan ketika di tengah perjalanan lalu tiba-tiba Terdakwa M. Fahrizal Damanik Alias Pandok berdiri di tengah jalan dengan memegang sebuah kayu broti lalu menghadang sepeda motor yang dikendarai dan Saksi Korban pun berhenti kemudian Terdakwa menyuruh teman Saksi Korban yaitu Saksi Nurul Sakinah yang dibonceng untuk turun dari sepeda motor dengan berkata “turun kau nanti kuhantam kau”, selanjutnya teman Saksi Korban tersebut turun dari sepeda motor setelah itu Terdakwa mendekati Saksi Korban dan langsung naik ke belakang boncengan sepeda motor tersebut dan berkata “ayo jalan”, kemudian Saksi Korban jawab “ah gila kau ini kereta orang, bikin utang aja kau”, lalu Terdakwa menjambak rambut Saksi Korban sambil berkata “ya udah turun kau, ayo jalan kau, kuhantam kau kalau gak jalan”, Saksi Korban jawab “mau kemana?”, dijawab oleh Terdakwa “udah jalan aja jangan banyak tanya”, lalu Saksi Korban pun turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah pulang bersama dengan Terdakwa, dan dalam perjalanan tiba-tiba anak Saksi Korban yaitu Saksi Arfan Maulana Damanik menghampiri Terdakwa dan Saksi Korban dari belakang lalu Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK berkata “lepaskan mamakku, mau kau apain mamakku”, kemudian Terdakwa berbalik ke belakang dan mengejar Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK sambil memegang kayu broti tersebut lalu Saksi Korban melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK lari menjauh dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban dan berkata “gara-gara kau ini, mati kau kubuat sekali ini” sambil Terdakwa memukul bagian punggung Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti lalu Terdakwa memukul bagian lengan atas Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu broti hingga Saksi Korban mengalami luka gores setelah itu pelaku hendak memukul bagian kepala Saksi Korban namun Saksi Korban tangkis dan mengenai bagian lengan kiri hingga Saksi Korba mengalami luka gores lalu Terdakwa kembali hendak memukul kepala Saksi Korban dan Saksi Korban tangkis kembali dan mengenai jari manis hingga Saksi Korban mengalami patah pada jari manis dan luka gores di jari kelingking kemudian Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK kembali datang dan berkata “woi lepaskan mamakku” dan melihat Saksi ARFAN MAULANA DAMANIK datang lalu Terdakwa pergi berlari meninggalkan Saksi Korban selanjutnya Saksi Korban pulang ke rumah dan pergi ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan pengaduan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 368/VER/VI/2024/RSBTT tanggal 15 Juni 2024 yang diperiksa oleh dr. Afrillah Chairani Lubis selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi terhadap Saksi Korban Nurlina Saragih pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 18.00 WIB di ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan bagian tubuh anggota gerak atas terdapat luka robek disertai patah tulang pada jari keempat dan kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 2 (dua) cm dan lebar 2 (dua) cm, terdapat luka robek pada pangkal jari kelima tangan kiri dengan ukuran panjang 1,5 (satu koma lima) cm dan lebar 0,5 (nol koma lima) cm, terdapat pembengkakan pada lengan bawah kiri sepertiga pangkal bagian sisi belakang dengan ukuran panjang 6 (enam) cm, lebar 2 (dua) cm dan tinggi 1,5 (satu koma lima) cm, terdapat luka gores pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm dan terdapat kemerahan pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi terhalang dalam beraktifitas sehari-hari.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga-----------------------------------------

 

                                          Tebing Tinggi, 17 September 2024

                                             Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                    Dede Stephan Kaparang, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003

Pihak Dipublikasikan Ya