INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi | Budi Anto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2023/PN Tbt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.716.576,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.17.716.576,- (Tujuh belas juta tujuh ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp. 14.930.680.- (Empat belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah), Tunggakan Bunga Rp. 2.785.896.- (Dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah),-
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |