| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH SARAGIH alias YUDI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kebun Lk.II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua enam) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 18.30 WIB, Terdakwa menuju Kampung Pon, Kabupaten Sergai untuk bertemu DONI (Dalam Lidik) menggunakan angkutan umum membeli Narkotika jenis sabu. Sesampainya di tempat, Terdakwa bertemu dengan DONI yang pada saat itu berada di pinggir jalan. Kemudian DONI memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip dan Terdakwa memberikan uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya yang bertempat di Jalan Kebun Lk.II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi
- Bahwa kemudian pada Pukul 19.00 WIB sesampainya di rumah, untuk mempermudah Terdakwa menjual kembali, Terdakwa memisahkan (ngecak) 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kembali dengan menggunakan pipet plastik berbentuk runcing lalu memasukkannya ke dalam dompet warna merah dan meletakkannya di atas meja ruang tamu rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi Narkotika di rumah Terdakwa, Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH, dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa melalui pintu samping rumah Terdakwa didampingi dengan Saksi NOFRIDA DAMANIK yang merupakan Kepala Lingkungan Lk.II
- Bahwa setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa, ketiga saksi yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melihat keberadaan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa dan ditemukan di atas meja rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna merah. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 60/R/82/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 6 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S. NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,84 (satu koma delapan empat) Gram dan berat bersih (Netto) 1,26 (satu koma dua enam) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2158/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,26 (satu koma dua enam) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH SARAGIH alias YUDI pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Kebun Lk.II, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 1,26 (satu koma dua enam) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 19.00 WIB, Saksi MUHAMMAD NURMANSYAH, Saksi SYAUQATILLAH, dan Saksi RAJA HISKIA RAMBE yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa sering terjadi transaksi narkotika. Sesampainya di lokasi, ketiga saksi melakukan tindak lanjut dan langsung melakukan penangkapan ke rumah Terdakwa didampingi Saksi NOFRIDA DAMANIK yang merupakan Kepala Lingkungan Lk.II
- Bahwa setelah masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu samping, ketiga saksi yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melihat keberadaan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan Terdakwa dan ditemukan di atas meja rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet plastik runcing yang berbentuk sekop, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa bungkus plastik klip, dan 1 (satu) buah dompet warna merah. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 60/R/82/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 6 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S. NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,84 (satu koma delapan empat) Gram dan berat bersih (Netto) 1,26 (satu koma dua enam) Gram.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2158/NNF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan Dr. Supiyani, M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 1,26 (satu koma dua enam) Gram dan Barang Bukti B yakni 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ML urine milik Terdakwa Positif mengandung METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------- |