Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh pemohon Praperadilan diatas mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli agar sudi kiranya memanggil para pihak yang berperkara hadir bersidang pada hari dan tempat yang telah ditentukan untuk itu seraya mengambil putusan hukum sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah demi hukum penetapan pemohon Praperadilan sebagai tersangka karna tidak memiliki bukti permulaan yang cukup ;
- Menyatakan demi hukum Laporan Polisi Nomor :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA., yang diterbitkan Termohon Praperadilan-II beaserta tindak lanjutnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/93/VI/RES.1.24/2024/Reskrim atas diri Pemohon Praperadilan cacat dan tidak sah ;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan dengan Nomor : B/ 674/VI/Res.1.24/2024/Reskrim atas diri Pemohon Praperadilan cacat dan tidak sah ;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/ 44/VI/RES.1.24/2023/Reskrim atas diri Pemohon Praperadilan cacat dan tidak sah ;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pemeritahuan dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/ 75/VI/RES.1.24./2024/Reskrim atas diri Pemohon Praperadilan cacat dan tidak sah ;
- Menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tetang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/87/VI/Res.1.24/2024/Reskrim atas diri Pemohon Praperadilan cacat dan tidak sah ;
- Menghukum para Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama Pemohon Praperadilan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Juni 2024;
- Menghukum Termohon Praperadilan-II segera dan seketika mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari tahanan ;
- Menghukum Termohon Praperadilan I melakukan Fungsi Kontrol dan Pengawasan yang baik terhadap Termohon Praperadilan-II, III,IV,V,VII,VIII;
- Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat Pemohon Praperadilan kedalam kedudukan semula ;
- Menghukum para Termohon Praperadilan secara tanggung renteng membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Terimakasih. |