| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 114/Pid.C/2017/PN TBT | AGUS SUARDANA | SARTONO Alias SARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 114/Pid.C/2017/PN TBT | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-19/IX/2017/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Pada hari jumat tanggal 08 September 2017 pukul 08.00 wib pelapor bersama anggota security PTPN IV Pabatu Masing-masing ARLEX AMANCE PASARIBU dan SAFII beserta Pampan PTPN IV Pabatu mendapatkan informasi tentang adanya pupuk NPK 14/7/25/ + ITE cap mawar merah milik PTPN IV Pabatu yang berada di rumah seorang warga kampung bahjering Impres Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai yang bernama MUSTAFA (Dpo), selanjutnya pelapor bersama rekan-rekan langsung menuju ke rumah MUSTAFA dan melihat ada tumpukan pupuk NPK 14/7/25/ + ITE cap mawar merah yang tersusun di teras rumah MUSTAFA sebanyak 15 (lima belas) goni masing-masing setiap 1 (satu) goni berat 50 Kg, saat berada dirumah MUSTAFA pelapor bersama rekan-rekannya bertemu dengan MUSTAFA dan kemudian pelapor bertanya kepada MUSTAFA "ini pupuk dari mana" lalu dijawab oleh MUSTAFA "ini pupuk saya beli dari karyawan afdeling VII PTPN IV Pabatu per 1 (satu) goninya seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu pelapor mengatakan kepada MUSTAFA "Kami kehilangan pupuk sebanyak 15 (lima belas) goni, kemudian MUSTAFA mengatakan kepada pelapor "kalau bapak mau bawa pupuk ini silahkan aja dibawa pak tapi jangan ada masalah" kemudian pelapor dan rekan-rekan saya langsung mengambil dan membawa pupuk milik PTPN IV Pabatu tersebut sebanyak 15 (lima belas) goni dari rumah MUSTAFA menuju ke kantor security PTPN Pabatu kemudian pada hari minggu tanggal 10 september 2017 sekira pukul 08.00 wib pelapor bersama rekan-rekan pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya dan memberitahukan kepada pelapor dan rekan-rekan bahwasanya mencurigai seorang karyawan yang bernama SARTONO Alias SARTO yang melakukan penggelapan pupuk tersebut, kemudian pelapor dan rekan-rekan pelapor langsung menemui SARTONO Alias SARTO di Afdeling VII Pabatu kemudian mengintrogasi SARTONO Alias SARTO di kantor security PTPN IV Pabatu, selanjutnya pihak security menyisir lokasi afdeling VII PTPN IV Pabatu mendapatkan 5 goni pupuk Pupuk NPK 14/7/25/ + ITE dan kemudian mengamankan pupuk tersebut kemudian menggabungkan 5 goni pupuk yang ditemukan diareal afdeling VII PTPN IV Pabatu dengan pupuk yang diambil dari rumah MUSTAFA sebanyak 15 goni sehingga pupuk yang sirahkan kepada pihak polsek Dolok Merawan berjumlah sebanyak 20 goni. Pada hari senin tanggal 11 september 2017 sekira pukul 14.00 wib SARTONO Alias SARTO berikut barang bukti pupuk NPK 14/7/25/ + ITE Cap mawar merah do=iserahkan ke polsek Dolok merawan untuk proses lanjut, sesuai dengan pemeriksaan terhadap SARTONO Alias SARTO diruangan Unit reskrim polsek dolok merawan pada hari senin tanggal 11 september 2017 sekira pukul 21.30 wib bahwa SARTONO Alias SARTO telah mengakui telah menggelapkan pupuk NPK 14/7/25 + ITE cap mawar merah sebanyak 6 (enam) goni dengan cara menjual pupuk tersebut kepada MUSTAFA warga kampung bahjering impres Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai dengan harga Rp. 100.000,- / goni dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan adanya barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh SARTONO Alias SARTO maka terhadap SARTONO Alias SARTO ditetapkan oleh Penyidik Polsek Dolok Merawan sebagai tersangka penggelapan pupuk NPK 14/7/25/ + ITE cap mawar merah sebanyak 6 (enam) goni. ----------
- Akibat kejadian Penggelapan pupuk NPK 14/7/25/ + ITE cap mawar merah sebanyak 6 (enam) goni yang dilakukan oleh SARTONO Alias SARTO maka pihak PTPN IV Pabatu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.710.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan menuntuk pelaku sesuai dengan hukum berlaku. ---------------
- Tersangka melakukan tindak pidana "Penggelapan Ringan", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 KUHPidana --- - Sesuai peraturan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP.------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
