Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
81/Pid.C/2018/PN Tbt JOHAN SYAHPUTRA 1.EDI MARSUM NASUTION alias MARSUM
2.AHMAD NUR SAZALI NASUTION alias JALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.C/2018/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/93/XI/2018/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOHAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI MARSUM NASUTION alias MARSUM[Penahanan]
2AHMAD NUR SAZALI NASUTION alias JALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2018, sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd IV Blok E.21 Daerah Lubuk Baru Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, yang dilakukan oleh Tersangka EDI MARSUM NASUTION alias MARSUM,  dengan cara yaitu menebang kayu jabon di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako, selanjutnya pelapor dan saksi mendatangi tempat tersebut, setelah pelapor dan saksi sampai ditempat tersebut benar ada ditemukan 6 orang laki-laki yang tidak dikenal dan 1 unit truck merk HINDO DUTRO nomor polisi BK 9765 NA warna hitam sedag muat batang kayu jabon serta 1 unit mobil pick up Daihatsu Taft tanpa nomor polisi warna coklat sedang menarik kayu dari bawah untuk dinaikkan kedalam truck dengan menggunakan kabel seling kemudian pelapor dan saksi membawa 2 orang pelaku yaitu EDI MARSUM NASUTION alias MARSUM (yang mengaku sebagai pemilik truck) dan AHMAD NUR SAZALI NASUTION alias JALI (selaku supir truck) beserta barang bukti ke Pos Satpam PTPN III Kebun Gunung Monako, sedangkan pelaku lainnya pergi dengan alasan ingin menemui pemborong kayu jabon tersebut, akibat dari kejadian tersebut pihak PTPN PTPN III Kebun Monako mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari 15 batang kayu jabon dengan panjang 480 cm.

Terhadapa tersangka EDI MARSUM NASUTION alias MARSUM dan AHMAD NUR SAZALI NASUTION alias JALI dapat dipersangkakan melanggar pasal 364 KUHPidana. ----------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya