Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Tbt Alvin Ziawa, S.H. SANJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-765/L.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alvin Ziawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa terdakwa Sanjai  pada hari Rabu  tanggal 07 Februari  2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Abdul Hamid Gang Jalaludin Lk IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pada saat saksi Ivrens D. Sitanggang dan saksi Alex A. Butar-Butar  melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dan saksi-saksi tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwasanya di Jl. Abdul hamid GG. Jalaludin Lk. IV Kel. Bagelen Kec. Padang hilir Kota. Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga meresahkan warga lalu kemudian saksi–saksi  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan informasi dimaksud. lalu pada hari itu juga sekira pukul 00.30 wib, saat saksi-saksi berada di lokasi saksi-saksi melihat ada seseorang laki-laki yaitu terdakwa gerak geriknya mencurigakan seorang diri sedang mengendarai sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa nomor polisi berada di lokasi tersebut dan selanjutnya saksi-saksi memperkenalkan diri sambil memberhentikan dan menghadang terdakwa dan pada saat saksi-saksi hendak mengamankannya saksi-saksi melihat terdakwa membuang sebuah bungkus kotak rokok ke atas aspal yang berada di pinggir jalan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. lalu saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa yang mengaku bernama Sanjai dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan di sekitar lokasi dan  ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa nomor polisi di temukan pada saat sedang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit Hp merk nokia warna hitam di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna hijau yang berisi 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih dan isinya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu di temukan di atas aspal yang berada di pinggir jalan yang berjarak ± 1 (satu) meter dari terdakwa dan. setelah itu saksi-saksi menanyakan/menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis Sabu yang di temukan, dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. lalu saksi-saksi menanyakan kepada terdakwa dari siapa menerima narkotika jenis shabu tersebut,dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang laki-laki bernama TAMA (dalam lidik) guna diantar kepada seseorang bernama SANDI (dalam lidik) di Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dimana terdakwa sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan setelah itu saksi-saksi membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 21/02/Pol. 10086/2024 tanggal 7 Februarai  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sanjai dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 1,69 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 788/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd Penata Nip. 1978042120031222005 mengetahui  an. KABDILABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,M.SI., M.Si AKBP NRP.. 75100926 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik SANJAI  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

 

Bahwa terdakwa Sanjai  pada hari Rabu  tanggal 07 Februari  2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, bertempat di pinggir jalan yang berada di Jalan Abdul Hamid Gang Jalaludin Lk IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jensi shabu“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wib, pada saat saksi Ivrens D. Sitanggang dan saksi Alex A. Butar-Butar  melaksanakan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, saksi-saksi tersebut mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan bahwasanya di Jl. Abdul hamid GG. Jalaludin Lk. IV Kel. Bagelen Kec. Padang hilir Kota. Tebing tinggi tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika sehingga meresahkan warga lalu kemudian saksi–saksi  langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat yang sesuai dengan informasi dimaksud. lalu pada hari itu juga sekira pukul 00.30 wib, saat saksi-saksi berada di lokasi saksi-saksi melihat ada seseorang laki-laki yaitu terdakwa gerak geriknya mencurigakan seorang diri sedang mengendarai sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa nomor polisi berada di lokasi tersebut dan selanjutnya saksi-saksi memperkenalkan diri sambil memberhentikan dan menghadang terdakwa dan pada saat saksi-saksi hendak mengamankan terdakwa saksi-saksi melihat terdakwa membuang sebuah bungkus kotak rokok ke atas aspal yang berada di pinggir jalan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya. lalu saksi-saksi langsung mengamankan terdakwa yang mengaku bernama Sanjai dan selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda supra warna hitam tanpa nomor polisi di temukan pada saat sedang digunakan oleh terdakwa dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam di temukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik terdakwa dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna hijau yang berisi 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang isinya 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu di temukan di atas aspal yang berada di pinggir jalan yang berjarak ± 1 (satu) meter dari terdakwa dan. setelah itu saksi-saksi menanyakan/mengintrogasi terdakwa tentang kepemilikan serta penguasaan barang bukti narkotika jenis shabu yang di temukan dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. lalu saksi-saksi menanyakan/ kepada terdakwa dari siapa menerima narkotika jenis shabu tersebut,dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diterima dari seseorang laki-laki atas nama TAMA (dalam lidik) guna diantar kepada seseorang bernama SANDI (dalam lidik) di Dusun III Kuta Pinang Desa Kuta Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai dan kemudian setelah itu saksi-saksi membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti yang di temukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 21/02/Pol. 10086/2024 tanggal 7 Februarai  2024 yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.P84442 di sebutkan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sanjai dengan berat kotor 2,01 gram dan berat bersih 1,69 gram.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 788/NNF/2024 tanggal 21 Februari 2024 dari Kepolisian Negara Repubik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. AKBP NRP. 74110890 dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd Penata Nip. 1978042120031222005 mengetahui  an. KABDILABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,M.SI., M.Si AKBP NRP.. 75100926 terhadap A. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,69 (satu koma enam puluh sembilan gram) dan B. 1 (satu) botol plastik berisi urine 25 ml milik SANJAI  adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya