Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Tbt RAHIDIN PARSAORAN SIPAYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHIDIN PARSAORAN SIPAYUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Nama Anak) pada akta kelahiran (Anak Pemohon) No. 1 dari Anselmus Sipayung menjadi Anselmus Pradipta Sipayung;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Anak Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Tebing Tinggi;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak