| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Chendy Putra pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Gatot Subroto Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di Kota Bayu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa Chendy Putra dan istrinya sedang berada di rumah dan pada saat itu terdakwa mengajak istrinya untuk pergi menjumpai temannya untuk pergi makan bakso di daerah kota bayu. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor yamaha NMax warna putih dan sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dan istrinya sampai di lokasi tempat makan bakso tersebut dan pada saat makan terdakwa mengatakan kepada istrinya untuk sebentar keluar menjumpai teman terdakwa dan pada saat itu istri terdakwa mengiyakan dan istri terdakwa tetap berada di tempat makan sedangkan terdakwa keluar dari tempat makan dan pergi dengan menggunakan sepeda motor kerumah temannya yang bernama ADI (belum tertangkap) yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempat makan tersebut, sesampainya di rumah ADI (belum tertangkap) terdakwa berjumpa dengan ADI dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiahlalu terdakwa menyerahkan uang tunai kepada ADI (belum tertangkap) dan setelah itu ADI (belum tertangkap) menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna putih yang terdakwa lihat di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa membawa amplop tersebut dengan di pegang di tangan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa kembali menjumpai istrinya di tempat makan dan sesampainya di depan tempat makan terdakwa meletakkan amplop tersebut di kantong celana sebelah kiri yang dipakainya dan kemudian terdakwa masuk ke dalam tempat makan dan berjumpa dengan istrinya, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dan istrinya selesai makan dan mau balik ke rumah dan pada saat di sepeda motor terdakwa mengambil amplop yang sebelumnya di kantong celana sebelah kiri dan terdakwa pegang di tangan sebelah kiri sambil mengendarai sepeda motor, lalu pergi dari tempat makan tersebut namun sesampainya di depan bayu lagon ada 2 (dua) sepeda motor langsung memberhentikan terdakwa dan pada saat itu terdakwa di suruh berhenti dan pada saat itu terdakwa terkejut dan di jelaskan bahwa yang memberhentikan sepeda motor terdakwa tersebut adalah polisi dan langsung di amankan dan di temukan dari tangan sebelah kiri terdakwa 1 (satu) buah amplop warna putih dan di tanyakan kepada terdakwa dengan perkataan ”apa isi amplop yang kau pegang ini” dan terdakwa menjawab ”sabu pak” dan pada saat itu pihak kepolisian tersebut membuka isi dari amplop berwarna putih tersebut dan setelah dibuka di dalamnya terdapat bungkusan narkotika jenis sabu dan kemudain di tanyakan kepada terdakwa milik siapa narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab bahwa narktotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang terdakwa beli dari teman terdakwa yang bernama ADI (belum tertangkap) dan pada saat itu terdakwa melihat istri terdakwa terkejut di karenakan istri terdakwa tidak mengetahui jika terdakwa meninggalkan diri nya pada saat makan tadi untuk membeli narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa dan istrinya di amankan ke Polres Tebing Tinggi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 28/R/32/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 04 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK P87778) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Chendy Putra berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,71 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 771/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani, M. Si terkait barang bukti :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
Setelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Chendy Putra yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa Chendy Putra pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.40 Wib Team Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Bripda Steven Vedrigo Hutasoit dan saksi Gabriel S. Hutagalung mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, bahwa ada seorang laki laki yang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax yang saat itu sedang berada di kota bayu Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi beserta team lainnya langsung menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat seorang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha Nmax sedang berboncengan dengan seorang perempuan lalu para saksi mengikuti dan membuntuti laki laki tersebut, dan saat berada di depan rumah makan bayu lagon para saksi langsung memberhentikan sepeda motor tersebut sambil berkata “POLISI POLISI” sehingga mendengar perkataan para saksi terdakwa Chendy Putra langsung memberhentikan sepeda motornya, kemudian saksi Steven Vedrigo Hutasoit turun dari sepeda motor dan langsung memegang tangan sebelah kiri terdakwa dan pada saat itu saksi Steven Vedrigo Hutasoit melihat terdakwa memegang sesuatu benda di tangan sebelah kirinya dan pada saat para saksi menyuruh terdakwa membuka genggaman tangannya para saksi melihat terdakwa ada memegang sebuah amplop berwarna putih, lalu para saksi bersama dengan seorang perempuan yang di boncengnya yang merupakan istri terdakwa bersama-sama membuka isi dari amplop yang di pegang terdakwa dan pada saat di buka isi dari amplop tersebut ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bertanya kepada terdakwa darimana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama ADI (belum tertangkap) yang berada di kota bayu, sehingga kemudian para saksi melakukan penyelidikan terhadap ADI (belum tertangkap) namun tidak di temukan, selanjutnya terdakwa dan istrinya beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 28/R/32/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 04 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK P87778) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Chendy Putra berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,71 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 771/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani, M. Si terkait barang bukti :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
Setelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Chendy Putra yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana.
ATAU
Ketiga :
Bahwa Terdakwa Chendy Putra pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Pabatu Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa Chendy Putra ditangkap oleh Team Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya saksi Bripda Steven Vedrigo Hutasoit dan saksi Gabriel S. Hutagalung karena terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu. Dan pada saat ditangkap terdakwa sedang memegang sebuah amplop berwarna putih, lalu para saksi bersama dengan istri terdakwa bersama-sama membuka isi dari amplop yang di pegang terdakwa dan pada saat di buka isi dari amplop tersebut ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bertanya kepada terdakwa darimana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama ADI (belum tertangkap) yang berada di kota bayu, dan terdakwa mengaku bahwa tujuannya membeli sabu dari ADI (belum tertangkap) adalah untuk digunakan / dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor : 28/R/32/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 04 Februari 2026 dan daftar hasil penimbangan barang bukti tanggal 04 Februari 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK P87778) bahwa barang bukti atas nama Terdakwa Chendy Putra berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,71 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 771/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara oleh pemeriksa Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan Dr. Supiyani, M. Si terkait barang bukti :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
Setelah dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
|
No.
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
1.
|
A
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
|
2.
|
B
|
Positif
|
Positif METAMFETAMINA
|
- Bahwa Barang Bukti A dan Urine B milik Terdakwa Chendy Putra yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa untuk menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |