| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang beritikad baik ;
- Menyatakan sah tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yang dimohonkan Pemohon;
- Mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan inmateriil yang dimohonkan Pemohon dalam perkara ini;
- Memerintahkan Para Termohon melalui Turut Termohon untuk melakukan pembayaraan ganti rugi yang dimohonkan dalam perkara ini, materiil sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan inmateriil sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) secara baik, tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan ditetapkan oleh Pengadilan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Para Termohon untuk menyampaikan salinan penetapan ganti rugi dalam jangka waktu 3 (tiga) terhitung sejak penetapan ditetapkan kepada kepada Pemohon, Para Termohon dan Turut Termohon;
- Memberikan rehabilitasi atas diri Pemohon dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Pemohon berupa rahabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial yang dicantumkan dalam putusan ini;
- Memerintahkan Para Termohon dan Turut Termohon untuk melaksanakan dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan ini sesuai dengan Ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atau : Apabila Pengadilan berkeputusan lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|