Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Tbt 1.Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
2.YABES JONATHAN SITORUS, S.H
ALFAN Als KENDER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 697/L.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sherina Caroline Nainggolan, S.H.
2YABES JONATHAN SITORUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAN Als KENDER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

----------Bahwa Terdakwa ALFAN Als KENDER bersama sama dengan Saksi Surya Sakti (berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Kutilang Lk. VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah milik Saksi Surya Sakti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menjumpai DEDEK (DPO) di Jalan Kampung Bicara Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan Kemudian Terdakwa memberikan uang hasil penjualan sebelumnya kepada DEDEK (DPO) setelah itu DEDEK (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip trasnparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menjumpai Saksi Surya Sakti dirumah Saksi Surya Sakti di Jalan Kutilang Lk. VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari DEDEK (DPO), Kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Surya Sakti dengan berat 2 (dua) gram dengan sistem kerja yang mana jika Saksi Surya Sakti berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi Surya Sakti akan menyetorkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pergramnya dan Saksi Surya Sakti akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu didalam rumah yang berada di Jalan Kutilang Lk VI, Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Bripka Ivfrens D. Sitanggang dan Saksi AIPDA Hendi D. Sihombing pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang berada didalam rumah sedang menggengam sesuatu dan memasukkan kedalam kantong celana mereka. Selanjutnya Saksi petugas kepolisian mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ALFAN Als KENDER dan SURYA SAKTI dan di lakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus / dibalut oleh 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan  2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Saksi SURYA SAKTI. Selanjutnya Terdakwa ALFAN Als KENDER dan Saksi SURYA SAKTI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tigs) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,67 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/R/06/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Yang Menimbang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 51/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Pembina Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 2,46 (dua koma empat enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa ALFAN Als KENDER yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1  Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

 

Atau

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa ALFAN Als KENDER bersama sama dengan Saksi Surya Sakti (berkas terpisah)  pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Kutilang Lk. VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah milik Saksi Surya Sakti atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa menjumpai Saksi Surya Sakti dirumah Saksi Surya Sakti di Jalan Kutilang Lk. VI Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari DEDEK (DPO), Kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Surya Sakti dengan berat 2 (dua) gram dengan sistem kerja yang mana jika Saksi Surya Sakti berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi Surya Sakti akan menyetorkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pergramnya dan Saksi Surya Sakti akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sedang memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu didalam rumah yang berada di Jalan Kutilang Lk VI, Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Bripka Ivfrens D. Sitanggang dan Saksi AIPDA Hendi D. Sihombing pergi menuju tempat yang dimaksud, Kemudian saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang berada didalam rumah sedang menggengam sesuatu dan memasukkan kedalam kantong celana mereka. Selanjutnya Saksi petugas kepolisian mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama ALFAN Als KENDER dan SURYA SAKTI dan di lakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus / dibalut oleh 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan  2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan Saksi SURYA SAKTI. Selanjutnya Terdakwa ALFAN Als KENDER dan Saksi SURYA SAKTI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 3 (tigs) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,67 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 01/R/06/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 06 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Yang Menimbang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 51/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Pembina Dr. Supiyani, M.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 2,46 (dua koma empat enam) gram dan 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa ALFAN Als KENDER yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis shabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1  Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya