| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2026/PN Tbt | 1.TIONENI SIGIRO, S.H. 2.Sherina Caroline Nainggolan, S.H. |
HOTMAN MARULI PAKPAHAN ALIAS MARULI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1377/L.2.16/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa Hotman Maruli Pakpahan Alias Maruli pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Subur Lk.III Kel. Sri Padang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Setiap orang, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 saksi korban Hesti Damayanti sempat melaporkan terdakwa Hotman Maruli Pakpahan Alias Maruli ke Polres Tebing Tinggi karena terdakwa telah melakukan kekerasan kepada saksi korban, namun pada saat itu anggota SPKT Polres Tebing Tinggi melakukan upaya mediasi dan membuat surat kesepakatan perjanjian antara saksi korban dengan terdakwa, dimana terdakwa berjanji kepada saksi korban dan orangtua korban bahwa terdakwa tidak akan membuat keributan lagi dirumah dan tidak akan melakukan kekerasan kepada saksi korban maupun orangtuanya, namun pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.20 Wib pada saat saksi korban bersama dengan calon suaminya saksi Linggom Sihombing dan juga terdakwa sedang berada dirumah orang tuanya dan saat itu saksi korban sudah mengunci pintu rumah dan hendak beristirahat kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan meminta kunci pintu rumah dengan berkata ”Minta Kunci Rumah” dan saksi korban menjawab ”untuk apa kau ? udah jam berapa ini, udah waktu tidur” dan saksi korban saksi korban tidak mau memberikan kunci pintu rumah tersebut, lalu terdakwa pergi kedapur sambil berkata ”buka gak, kalau engga ku bunuh kau” lalu terdakwa mengambil sebuah alu dan memukulkannya keengsel pintu depan dan pintu garasi sehingga engsel pintu tersebut rusak namun pintu belum bisa dibuka oleh terdakwa sehingga terdakwa marah dan emosi, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah pisau dapur ke belakang dan karena melihat terdakwa kembali kebelakang saksi korban langsung mengunci pintu besi kamarnya dan berdiri didepan pintu besi sambi memperhatikan perbuatan terdakwa setelah itu terdakwa menghampiri saksi Linggom Sihombing sambil mengarahkan mata pisau dapur tersebut dengan jarak kurang lebih satu meter sambil berkata ”pergi kau dari sini” dan Linggom Sihombing menjawab ”iya lae.. dari mana aku pergi” setelah itu terdakwa berjalan kedepan pintu lalu kembali berusaha membuka pintu depan rumah namun terdakwa belum juga bisa membuka pintu tersebut, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi korban yang berada didalam kamar yang sudah dikunci pintu besinya namun dari dalam kamar saksi korban masih bisa melihat terdakwa lalu terdakwa menghampiri saksi korban dan berdiri didepan pintu besi kamar saksi korban sambil memegang pisau dapur ditangan kanan dan memegang alu ditangan kiri, selanjutnya terdakwa berkata ”buka pintu ini, kalau gak ku bunuh kau” dan saat itu saksi korban menghubungi Pak Sidabutar melalui Videocall dan saat itu Pak Sidabutar melihat terdakwa memegang alu lalu terdakwa kembali menghampiri saksi korban yang sedang berdiri didalam pintu besi pintu kamar saksi korban dan terdakwa memegang alu tersebut sambil mengangkat alu tersebut dan mengarahkan ke saksi korban kemudian terdakwa mengajak saksi Linggom Sihombing ke belakang dan mengobrol dimana saat itu saksi korban mendengar saksi Linggom Sihombing berusaha menenangkan terdakwa hingga sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa naik keatas loteng dan tertidur kemudian sekitar pukul 04.30 Wib saksi korban dan saksi Linggom Sihombing yang adalah calon suami saksi korban keluar rumah dan pergi meninggalkan rumah orangtua saksi korban tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa keberatan karena jiwanya terancam dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
