Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Tbt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi Agus Aris Prayogo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Tbt
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Kanca Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Aris Prayogo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.939.467,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total sisa Rp.158.939.467,- (Seratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan perincian yaitu Total Tunggakan Pokok Rp.151.506.570,- (Seratus lima puluh satu juta lima ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh rupiah),- Tunggakan Bunga Rp.7.432.897,- (Tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak