| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Suwardi alias Adi bersama-sama dengan saudara Reza dan terdakwa Anuggrah Putra Utama pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Danau Singkarak Ll. III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah saksi Fatimah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, terdakwa Suwardi datang ke rumah saksi Fatimah di Jalan Danau Singkarak Ll. III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi untuk berobat lalu datang saudara Reza menjumpai terdakwa, yang mana saudara Reza melihat terdakwa Suwardi memiliki mobil colt diesel sehingga saudara Reza mengajak terdakwa Suwardi untuk membeli biosolar dan mengatakan bahwasannya saudara Reza mengetahui ada tempat untuk menjual biosolar tersebut sehingga terdakwa Suwardi mau mengikuti ide dari saudara Reza, kemudian saudara Reza mendatangi rumah terdakwa Anuggrah dan mengajak terdakwa Anuggrah bekerja sebagai supir membawa 1 (satu) unit mobil coltdiesel merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BK 8040 VN dengan nomor rangka FE114E092381 dan nomor mesin 4D31C623210 milik terdakwa Suwardi untuk membeli BBM jenis biosolar di SPBU Brohol dan SPBU Tambangan dengan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026, terdakwa Suwardi memberikan uang untuk membeli BBM jenis biosolar sebesar Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) per 100 liter BBM jenis biosolar dengan harga per liter sebesar Rp 7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah), kemudian saudara Reza dan terdakwa Anuggrah menuju SPBU Berohol dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil colt diesel dengan nomor polisi BK 8070 PM dan barcode pertama untuk mengisi sebanyak 100 liter BBM jenis biosolar kemudian setelah selesai saudara Reza dan terdakwa Anuggrah meninggalkan SPBU Berohol dan menuju ke tempat yang sepi di sekitar PKS Simpang Beo lalu langsung menyuling BBM jenis biosolar yang ada di tangki mobil colt diesel dengan menggunakan mesin pompa sedot untuk dialirkan/dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah jirigen kemudian saudara Reza dan terdakwa Anuggrah pergi menuju SPBU Tambangan untuk mengisi BBM jenis biosolar dengan menggunakan barcode pertama sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak sekitar 29,5 liter BBM jenis biosolar dan setelah selesai saudara Reza dan terdakwa Anuggrah kembali ke rumah saksi Fatimah untuk menjumpai terdakwa Suwardi.
- Bahwa setibanya di rumah saksi Fatimah, saudara Reza menurunkan jirigen yang sebelumnya sudah terisi BBM jenis biosloar lalu saudara Reza mengganti plat nomor polisi menjadi BK 8040 VN lalu saudara Reza dan terdakwa Anuggrah kembali ke SPBU Tambangan dan membeli lagi BBM jenis biosolar sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak sekitar 44,11 liter dengan menggunakan barcode kedua, kemudian setelah selesai saudara Reza dan terdakwa Anuggrah kembali ke rumah saksi Fatimah.
- Bahwa setibanya di rumah saksi Fatimah, saudara Reza dan terdakwa Anuggrah menyedot BBM jenis biosolar yang ada di dalam tangki mobil colt diesel dengan menggunakan selang ke dalam sebuah tangki penyimpanan berwarna hitam sampai tangki tersebut penuh, kemudian saudara Reza dan terdakwa Anuggrah menyedot BBM jenis biosolar dari dalam tangki mobil colt diesel ke dalam jirigen sampai tangki colt diesel tersisa sedikit lalu saudara Reza dan terdakwa Anuggrah kembali pergi ke SPBU untuk membeli BBM jenis biosolar sampai terkumpul sebanyak 400 liter untuk dijual.
- Bahwa terdakwa Suwardi, saudara Reza, dan terdakwa Anuggrah menjual BBM jenis biosolar kepada saudara Ginting yang berada di daerah Galang dengan harga Rp 8.400,- (delapan ribu empat ratus rupiah) per liternya dengan mobil sekali penjualan sebanyak 400 liter dengan total hasil penjualan sebesar Rp 3.360.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa Suwardi dan keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), yang mana terdakwa Suwardi, saudara Reza, dan terdakwa Anuggrah sudah 2 (dua) kali menjualkan BBM jenis biosolar kepada saudara Ginting.
- Bahwa terdakwa Suwardi memiliki 5 (lima) lembar barcode yang digunakan untuk aktivitas pembelian BBM jenis biosolar yakni:
- BK 8406 J atas nama Sari Masputri (Roda 6)
- BK 8407 J atas nama Sari Masputri (Roda 6)
- BK 8410 J atas nama Sari Masputri (Roda 6)
- BK 8411 J atas nama Sari Masputri (Roda 6)
- BK 8412 J atas nama Sari Masputri (Roda 6)
- Bahwa aktivitas pembelian dan penyimpanan BBM jenis biosolar yang dilakukan oleh tersangka Suwardi, saudara Reza dan terdakwa Anuggrah berlangsung dari hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Mei 2026.
- Bahwa perbuatan terdakwa Suwardi, saudara Reza, dan terdakwa Anuggrah tersebut telah menguntungkan diri sendiri terdakwa Suwardi mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM jenis solar sebanyak Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) per 400 liter dan terdakwa Anuggrah yang untuk melakukan pengangkutan atau perniagaan tersebut mendapat keuntungan dari kegiatan yaitu terdakwa Anuggrah mendapatkan gaji sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
- Bahwa terdakwa Suwardi, saudara Reza, dan terdakwa Anuggrah tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan dan menjualkan kembali BBM jenis biosolar.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 12,13,14 Jo Pasal 55 dari UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------
|