Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N P NO.REG. PERKARA : PDM-50/Enz.2/TBING/04/2024:
Euh.2/TBING/12/2017
a. Identitas Terdakwa :
N a m a : TRIONO alias UTE
Tempat Lahir : Tebing Tinggi
Umur / Tanggal Lahir : 31 Tahun / 08 Mei 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Prof. Dr. Hamka Lk.II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 16 Maret 2024;
- Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d 25 April 2024;
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024.
c. Dakwaan :
Primair :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya pada rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum manawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli narkotika golongan I jenis shabu dari sdr. Jamal (belum tertangkap) di Jalan Jendral A.H Nasution Pangkalan Mansyur Kec. Medan Johor Kota Medan dengan jumlah 2 (dua) bungkus yang beratnya ± 2 (dua) gram senilai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah terdakwa membeli, terdakwa kembali ke rumah terdakwa tepatnya di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh sebelumnya dari sdr. Jamal (belum tertangkap) sebanyak ± 1 (satu) gram pada tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan Brigadir Alex A Butar-Butar selaku Polisi pada Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan Brigadir Alex A Butar-Butar meminta didampingi oleh saksi Rusdan selaku Kepala Lingkungan untuk menuju rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa sesampai di rumah terdakwa tepatnya di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan saksi Brigadir Alex A Butar-Butar melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan pada rumah terdakwa, sedangkan saksi Rusdan ikut mendampingi penggeledahan tersebut. Berdasarkan penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu ditemukan di dalam kardus yang terletak di dalam kamar mandi rumah terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 24/02//POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama terdakwa Triono alias UTE yang berisi 2 (dua) bungkus plastik dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,87 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 995/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata TK I NIP 198010232008012001 terkait barang bukti A berupa 2 (dua) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa dilakukan pemeriksaan sescara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
2
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti A, dan urine B milik terdakwa Triono alias Ute yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya pada rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan Brigadir Alex A Butar-Butar selaku Polisi pada Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan Brigadir Alex A Butar-Butar meminta didampingi oleh saksi Rusdan selaku Kepala Lingkungan untuk menuju rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa.
- Bahwa sesampai di di Jalan Prof. Dr. Hamka Gg. Sei Bahapel Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya pada rumah terdakwa saksi Bripka Ivren D Sitanggang dan saksi Brigadir Alex A Butar-Butar melakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan pada rumah terdakwa, sedangkan saksi Rusdan ikut mendampingi penggeledahan tersebut. Berdasarkan penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu ditemukan di dalam kardus yang terletak di dalam kamar mandi rumah terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 24/02//POL.10086/2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2024 yang ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting (NIK. P84442) bahwa barang bukti atas nama terdakwa Triono alias UTE yang berisi 2 (dua) bungkus plastik dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,87 gram
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 995/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 dan Dr. Supiyani, M.Si Penata TK I NIP 198010232008012001 terkait barang bukti A berupa 2 (dua) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan barang bukti B berupa 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine milik terdakwa dilakukan pemeriksaan secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
1
|
A
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
2
|
B
|
Positif
|
Positif Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti A, dan urine B milik terdakwa Triono alias Ute yang diperiksa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------
Tebing Tinggi, April 2024
Jaksa Penuntut Umum
Bosna Trimanta Perangin Angin, S.H .
Ajun Jaksa Madya. |