| Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Upaya Paksa dalam Penangkapan, Penggeledahan rumah, Penyitaan barang, Penetapan status tersangka dan penahanan Terhadap diri Pemohon Oleh Termohon “ Tidak Sah Menurut Hukum”
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/57/II/RESS.1.8/2026/Reskrim atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/II/2026/SPKT/POLSEK PADANG HILIR/POLDA SUMATERA UTARA Tertanggal 10 Februari 2026 sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 591 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polri Resor Tebing Tinggi C.q. Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tebing Tinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas Pemohon aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon dengan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/65/II/RES.1.8/2026/Reskrim dengan dugaan dengan dugaan melanggar Pasal 591 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polri Resor Tebing Tinggi C.q. Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tebing Tinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan terhadap Pemohon aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon dengan dugaan dengan Surat Perintah Penahan nomor : SP.HAN/39/II/1.8/2026/Reskrimd dugaan melanggar Pasal 591 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polri Resor Tebing Tinggi C.q. Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tebing Tinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan atas Pemohon aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan dengan dugaan melanggar Pasal 591 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang R.I., Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polisi Resor Tebing Tinggi C.q. Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tebing Tinggi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan atas barang-barang milik Pemohon yang tidak ada hubungannya dengan pembuktian yaitu barang-barang berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor : T- 04226699 atas nama Parulian Ginting, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan BK. 2020 LZA Atas nama Parulian Ginting beralamat di jalan PKS SEI Baruhur desa Torgamba, Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan Merk. Yamaha, Tipe RX KING, jenis Sepeda Motor Model SOLO tahun Pembuatan 2004 Isi silinder / daya listrik 135 dengan Nomor Rangka MH33KAO144K748250 Nomor Mesin 3KA71157cwarna Hitam Biru, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Putih tahun Registrasi 2023 Nomor BPKB T04226699 dengan nomor urut pendaftaran 452/60-3328/F/21122023.
- 1(satu) buah Buku Pemilik Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor 6888689 atas nama SUHERMAN dengan STNK BK 2837 DO atas nama pemilik Suherman berlamat di jalan Busi No. 16-B Kel. Sitirejo 1 Medan. Merk Yamaha Tipe RX-K 135 CC Jenis Sepeda Motor Model Solo tahun Pembuatan 2003 isi silinder 135 Nomor Rangka MH33KA0123K630692 nomor mesin 3KA-604786 warna Hitam Bahan Bakar Bensin, warna TNKB Putih, tahun registrasi 2026 Nomor BKPB c6888689 Nomor Pendaftaran 176/398-3328/B/02022026. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahananan dan penyitaan atas diri dan barang-barang milik Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon yaitu berupa :
- 1 (satu) buah Kendaraan Bermotor dengan Buku Pemilik Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: T- 04226699 atas nama Parulian Ginting, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan BK. 2020 LZA Atas nama Parulian Ginting beralamat di jalan PKS SEI Baruhur desa Torgamba, Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan Merk. Yamaha, Tipe RX KING, jenis Sepeda Motor Model SOLO tahun Pembuatan 2004 Isi silinder / daya listrik 135 dengan Nomor Rangka MH33KAO144K748250 Nomor Mesin 3KA71157c warna Hitam Biru, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Putih tahun Registrasi 2023 Nomor BPKB T04226699 dengan nomor urut pendaftaran 452/60-3328/F/21122023.
- 1(satu) buah Kendaraan Bermotor dengan Nomor Buku Pemilik Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 6888689 atas nama SUHERMAN dengan STNK BK 2837 DO atas nama pemilik Suherman berlamat di jalan Busi No. 16-B Kel. Sitirejo 1 Medan. Merk Yamaha Tipe RX-K 135 CC Jenis Sepeda Motor Model Solo tahun Pembuatan 2003 isi silinder 135 Nomor Rangka MH33KA0123K630692 nomor mesin 3KA-604786 warna Hitam Bahan Bakar Bensin, warna TNKB Putih, tahun registrasi 2026 Nomor BKPB c6888689 Nmor Pendaftaran 176/398-3328/B/02022026. Secara langsung kepada Pemohon
- Mengembalikan, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |