Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Tbt Dede Stephan Kaparang, S.H. KASMALA NEDERLAN Alias ULOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1927/L.2.16/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMALA NEDERLAN Alias ULOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg.Perkara PDM-104/Enz.2/TEBING/08/2024

 

a.   Indentitas Terdakwa :

N a m a                              :  Kasmala Nederlan Alias Ulok

Tempat Lahir                      :  Medan

Umur / Tanggal Lahir          :  32 Tahun / 03 Desember 1991

Jenis Kelamin                     :  Laki-laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                   :  Jalan Jati II, No. 50, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan

A g a m a                            :  Islam

Pekerjaan                            :  Wiraswasta

Pendidikan                          :  Sekolah Dasar (Tamat)

 

b.   Penahanan Terdakwa :

  • Penyidik                       :     Polres, tanggal 05 Juli 2024 s/d 24 Juli 2024
  • Perpanjangan JPU          :     Rutan, tanggal 25 Juli 2024 s/d 02 September 2024
  • Penuntut Umum            :     Rutan, tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024

 

c.   Dakwaan :

 

      Primair :

 

-------Bahwa Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa para Saksi dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Hendi D. Sihombing, Saksi Bernad E. Pandiangan dan Saksi Steven Veddrigo Hutasoit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi). Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB para Saksi Penangkap mendapat informasi bahwasanya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi) dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian para Saksi mendatangi lokasi yang dimaksud oleh informan dan pada saat Saksi dan rekannya sampai di lokasi tersebut para Saksi melakukan Patroli di seputaran lokasi, selanjutnya sekitar Pukul 17.00 WIB Saksi dan rekannya melihat seorang laki-laki dewasa sedang duduk di kursi Café Radja Kopi dengan ciri ciri yang dimaksud oleh informan tersebut sedang berada duduk di kursi sembari memeluk 1 (satu) buah Tas berwarna hitam, dikarenakan Saksi dan rekannya telah mendapatkan informasi bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, kemudian para Saksi langsung mendatangi Terdakwa yang sedang duduk dan selanjutnya mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi dan rekannya melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat yang mana ditemukan barang bukti ada pada badannya dengan kondisi Terdakwa peluk dengan kedua tangannya yaitu berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (satu) bungkus plastik berwarna hijau bertulisan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, lalu para Saksi menanyakan kepada Terdakwa, milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Terdakwa menjawab Barang yang ditemukan pada saat ditangkap adalah milik saya semuanya dan Terdakwa menerangkan kepada para Saksi bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Sdr. HASAN (DPO) untuk diantarkan ke Kota Tebing Tinggi, kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan berikut barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi. Adapun sebelumnya cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. BOMBOM (DPO) yang mana Sdr. BOMBOM (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU KERJAAN?”, lalu Terdakwa berkata “MAULAH LAH BOM…! KERJAAN APA RUPANYA?”, lalu Sdr. BOMBOM (DPO) berkata “KERJAN MIKUL (KURIR NARKOTIKA)”, lalu Terdakwa berkata “YAUDAH MAULAH AKU”, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. BOMBOM (DPO) ke rumah temannya yang bernama Sdr. HAMDAN (DPO), setelah Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) sampai di rumah Sdr. HAMDAN (DPO) tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal namun mengaku bernama Sdr. HASAN (DPO), kemudian Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) tersebut diberi makan siang oleh Sdr. HAMDAN (DPO), setelah selesai makan siang Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) ditawarkan untuk menggunakan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, tidak beberapa lama kemudian Sdr. HASAN (DPO) pergi dan berkata kepada Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) “TUNGGU DISINI YA NANTI AKU DATANG”, lalu Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) berkata ”IA”. Sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. HASAN (DPO) datang ke rumah Sdr. HAMDAN (DPO) dan menyerahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berwarna hijau bertulisan GUANYINWANG yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, sembari berkata “INI TAS...! ANTAR KE TEBING SAMA SI HAMDAN BERDUA KALIAN”, lalu Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) pergi dengan menggunakan becak dan membeli tiket ke loket PARADEP tujuan ke Kota Tebing Tinggi, lalu Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) naik BUS PARADEP menuju ke Kota Tebing Tinggi. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) tiba di Kota Tebing Tinggi tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, lalu Sdr. HAMDAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk menunggu di Cafe RAJA KOPI, sesampaianya Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) di Cafe tersebut Terdakwa duduk bersama dengan Sdr. HAMDAN (DPO) untuk memesan minuman, tidak beberapa lama kemudian Sdr. HAMDAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “TUNGGU DULU DISINI YAH..?? AKU MAU BELI ROKOK...!!!”, lalu Terdakwa berkata ”IYA”, bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah yang dijanjikan oleh Sdr. HASAN (DPO) kepada Terdakwa jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Kota Tebing Tinggi yaitu uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil diantar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 03/19/07/POL.10086/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK. P82346 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.022,02 (Seribu Dua Puluh Dua Koma Nol Dua) Gram dan berat netto 982,21 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Koma Dua Puluh Satu) Gram yang berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2024 telah dimusnahkan seberat 950,87 (Sembilan Ratus Lima Puluh Koma Delapan Puluh Tujuh) Gram dan disisakan untuk pembuktian di persidangan seberat 31,34 (Tiga Puluh Satu Koma Tiga Puluh Empat) Gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.009,08 (Seribu Sembilan Koma Nol Delapan) Gram dan berat netto 969,53 (Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Tiga) Gram yang berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2024 telah dimusnahkan seberat 938,40 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan disisakan untuk pembuktian di persidangan seberat 31,13 (Tiga Puluh Satu Koma Tiga Belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 3734/NNF/2024 tanggal 08 Juli 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Urine No. LAB.: 3735/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa hasil Urine dan barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.022,02 (Seribu Dua Puluh Dua Koma Nol Dua) Gram dan berat netto 1.009,08 (Seribu Sembilan Koma Nol Delapan) Gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine milik Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok tidak mendapat izin dari pemerintah untuk menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Subsidair :

 

-------Bahwa Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (Lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa para Saksi dari Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Hendi D. Sihombing, Saksi Bernad E. Pandiangan dan Saksi Steven Veddrigo Hutasoit melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi). Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB para Saksi Penangkap mendapat informasi bahwasanya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (tepatnya di Cafe Radja Kopi) dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian para Saksi mendatangi lokasi yang dimaksud oleh informan dan pada saat Saksi dan rekannya sampai di lokasi tersebut para Saksi melakukan Patroli di seputaran lokasi, selanjutnya sekitar Pukul 17.00 WIB Saksi dan rekannya melihat seorang laki-laki dewasa sedang duduk di kursi Café Radja Kopi dengan ciri ciri yang dimaksud oleh informan tersebut sedang berada duduk di kursi sembari memeluk 1 (satu) buah Tas berwarna hitam, dikarenakan Saksi dan rekannya telah mendapatkan informasi bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu, kemudian para Saksi langsung mendatangi Terdakwa yang sedang duduk dan selanjutnya mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi dan rekannya melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat yang mana ditemukan barang bukti ada pada badannya dengan kondisi Terdakwa peluk dengan kedua tangannya yaitu berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (satu) bungkus plastik berwarna hijau bertulisan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, lalu para Saksi menanyakan kepada Terdakwa, milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Terdakwa menjawab Barang yang ditemukan pada saat ditangkap adalah milik saya semuanya dan Terdakwa menerangkan kepada para Saksi bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Sdr. HASAN (DPO) untuk diantarkan ke Kota Tebing Tinggi, kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan berikut barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi. Adapun sebelumnya cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yakni pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. BOMBOM (DPO) yang mana Sdr. BOMBOM (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan berkata “KAU MAU KERJAAN?”, lalu Terdakwa berkata “MAULAH LAH BOM…! KERJAAN APA RUPANYA?”, lalu Sdr. BOMBOM (DPO) berkata “KERJAN MIKUL (KURIR NARKOTIKA)”, lalu Terdakwa berkata “YAUDAH MAULAH AKU”, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa diajak oleh Sdr. BOMBOM (DPO) ke rumah temannya yang bernama Sdr. HAMDAN (DPO), setelah Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) sampai di rumah Sdr. HAMDAN (DPO) tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal namun mengaku bernama Sdr. HASAN (DPO), kemudian Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) tersebut diberi makan siang oleh Sdr. HAMDAN (DPO), setelah selesai makan siang Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) ditawarkan untuk menggunakan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa, Sdr. BOMBOM (DPO) dan Sdr. HASAN (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, tidak beberapa lama kemudian Sdr. HASAN (DPO) pergi dan berkata kepada Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) “TUNGGU DISINI YA NANTI AKU DATANG”, lalu Terdakwa dan Sdr. BOMBOM (DPO) berkata ”IA”. Sekitar pukul 16.30 WIB Sdr. HASAN (DPO) datang ke rumah Sdr. HAMDAN (DPO) dan menyerahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berwarna hijau bertulisan GUANYINWANG yang berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, sembari berkata “INI TAS...! ANTAR KE TEBING SAMA SI HAMDAN BERDUA KALIAN”, lalu Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) pergi dengan menggunakan becak dan membeli tiket ke loket PARADEP tujuan ke Kota Tebing Tinggi, lalu Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) naik BUS PARADEP menuju ke Kota Tebing Tinggi. Sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) tiba di Kota Tebing Tinggi tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, lalu Sdr. HAMDAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk menunggu di Cafe RAJA KOPI, sesampaianya Terdakwa dan Sdr. HAMDAN (DPO) di Cafe tersebut Terdakwa duduk bersama dengan Sdr. HAMDAN (DPO) untuk memesan minuman, tidak beberapa lama kemudian Sdr. HAMDAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “TUNGGU DULU DISINI YAH..?? AKU MAU BELI ROKOK...!!!”, lalu Terdakwa berkata ”IYA”, bahwa Terdakwa akan mendapatkan upah yang dijanjikan oleh Sdr. HASAN (DPO) kepada Terdakwa jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Kota Tebing Tinggi yaitu uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil diantar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 03/19/07/POL.10086/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Reza Ahmad Afandi H NIK. P82346 selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.022,02 (Seribu Dua Puluh Dua Koma Nol Dua) Gram dan berat netto 982,21 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Koma Dua Puluh Satu) Gram yang berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2024 telah dimusnahkan seberat 950,87 (Sembilan Ratus Lima Puluh Koma Delapan Puluh Tujuh) Gram dan disisakan untuk pembuktian di persidangan seberat 31,34 (Tiga Puluh Satu Koma Tiga Puluh Empat) Gram;
  • 1 (Satu) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.009,08 (Seribu Sembilan Koma Nol Delapan) Gram dan berat netto 969,53 (Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Tiga) Gram yang berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2024 telah dimusnahkan seberat 938,40 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Koma Empat Puluh) Gram dan disisakan untuk pembuktian di persidangan seberat 31,13 (Tiga Puluh Satu Koma Tiga Belas) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 3734/NNF/2024 tanggal 08 Juli 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Urine No. LAB.: 3735/NNF/2024 tanggal 09 Juli 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa hasil Urine dan barang bukti berupa :
  • 2 (Dua) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.022,02 (Seribu Dua Puluh Dua Koma Nol Dua) Gram dan berat netto 1.009,08 (Seribu Sembilan Koma Nol Delapan) Gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine milik Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Kasmala Nederlan Alias Ulok tidak mendapat izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                           Tebing Tinggi, 29 Agustus 2024

                                               Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                            Dede Stephan Kaparang, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003

Pihak Dipublikasikan Ya