INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2025/PN Tbt | RIDHO PRATAMA | 1.PT Permodalan Nasional Madani (Persero) 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 yang mengajukan Pelelangan atas Sertifikat Hak Milik No SHM No 714, NIB: 02.16.03.07.00757, Surat Ukur tgl 27-01-2014 dengan Luas 199,-M2 yang terletak di Gang Rukun Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan batas-batasnya yaitu :
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nasib
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sarmen
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hendrik
? Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Rukun/ Jalan
kepada Tergugat 2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigheid)
3. Menyatakan Pelalangan yang dilakukan Tergugat 2 atas permintaan Tergugat 1 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum
4. Menyatakan Risalah Lelang No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan Nilai Limit Lelang yang tercantum dalam Risalah Lelang No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat 2 berada di bawah harga limit pasar adalah tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No SHM No 714 yang telah di BBN oleh Turut Tergugat 1 berdasarkan Risalah Lelang No 292/05/2022 tanggal 27-09-2022 ke nama Turut Tergugat 2/ Kani Wido Marentuha Saragih, NIB: 02.16.03.07.00757, Surat Ukur tgl 27-01-2014 dengan Luas 199,-M2 yang terletak di Gang Rukun Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan batas-batasnya yaitu :
? Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nasib
? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Sarmen
? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hendrik
? Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Rukun/ Jalan
adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang kuat dan atau mencoret/ membatalkan nya dari buku tanah yang ada pada Turut Tergugat 2
7. Menghukum Tergugat 1 mengganti kerugian Turut Tergugat 2 karena Pelelangan yang dilakukan Tergugat 1 tidak sah dan atau batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum;
8. Menyatakan Penggugat dapat melunasi tunggakan kredit baik pokok, bunga, denda terhadap Tergugat 1 adalah sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta) pada saat pertama kali diketahui tidak lancar.
9. Menghukum Turut Tergugat 2 untuk mematuhi putusan ini
10. Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat 1 memberitahukan dan memberikan Surat Pembatalan kepada Tergugat 2, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
12. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi
13. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng;
Atau Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain “Mohon Putusan yang seadil-adilnya’(ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
