Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh tersangka SYAIFUL AMRI Alias FUL dimana pelaku mencuri barang - barang milik korban MUHADI yaitu : 3(tiga) keping Triplek ukuran Lebar 1,22 meter panjang 2,44 meter ketebalan:6 mm dan 3 (bh) bekas kantor semen yang berisikan potongan besi seberat sekira 150 kg , dengan cara : pelaku memanjat ke lantai 2 bangunan hotel yang belum jadi dengan menggunakan tangga kayu sepanjang lebih kurang 2(dua) meter dan dengan kejadian korban mengalami kerugian Rp.1.300.000; ( Satu Juta tiga ratus ribu rupiah); |