| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa DEDEK IRAWAN pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi menuju Jalan Gunung Sorik Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan kemudian Terdakwa masuk ke area perkebunan sawit. Sesampainya di sana, Terdakwa ditanya oleh orang yang tidak dikenal “belanja berapa” dan kemudian Terdakwa menjawab “lima puluh”. Setelah Terdakwa menyerahkan uang, orang tersebut langsung membuka dompet kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dan setelah Terdakwa mendapatkannya, Terdakwa langsung kembali menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menuju parkiran mobil dan meletakan 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu di atas kap mobil. Setelah itu Terdakwa pergi menuju dapur mengambil pisau untuk membuat sekop pipet yang diruncingkan.
- Bahwa pada waktu yang bersamaan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kepemilikan Narkotika tersebut, Saksi HENDISIHOMBING dan Saksi GABRIEL HUTAGALUNG yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju ke lokasi dan kemudian segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang baru kembali dari dapur rumah. Selanjutnya kedua Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu di atas kap depan mobil, 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 92/R/91/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 18 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram dan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2527/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/43/IV/2026/RSBTT tanggal 23 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, terhadap Urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------
atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa DEDEK IRAWAN pada hari Sabtu, tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni Shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pukul 09.30 WIB, Saksi HENDISIHOMBING dan Saksi GABRIEL HUTAGALUNG yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kepemilikan Narkotika jenis Shabu sehingga kemudian kedua Saksi dan tim langsung menuju ke lokasi dan segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya kedua Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu di atas kap depan mobil, 1 (satu) unit Handphone OPPO berwarna hitam milik Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan seluruhnya dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi Nomor : 92/R/91/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 18 April 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari NIK. P.87778, diketahui hasil penimbangan yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih berupa Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram dan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram.
- Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2527/NNF/2026 tanggal 28 April 2026 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T.M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. menyimpulkan terhadap Barang Bukti A yakni 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk krital warna putih dengan berat bersih (Netto) 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram, dengan Kesimpulan Positif mengandung METAMFETAMINA. Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/43/IV/2026/RSBTT tanggal 23 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, terhadap Urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMFETAMINA.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------
|