Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Tbt Suri Hayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suri Hayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
- Memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Pemohon selaku ibu kandung untuk menjadi wali ibu dan bertindak mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni :
• Anak perempuan bernama JESSELIN LIM, umur 15 tahun, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 05 Juni 2009; 
• Anak perempuan bernama JENESSA LIM, umur 14 tahun, lahir di Medan pada tanggal 18 September 2010; dan
• Anak laki-laki bernama JERICHO LIM, umur 12 tahun, lahir di Medan pada tanggal 02 Februari 2012;
untuk melakukan segala sesuatu yang perlu dan berguna untuk itu.
 
- Memberikan izin dan/atau persetujuan untuk bertindak selaku wali yang mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni JESSELIN LIM, JENESSA LIM, dan JERICHO LIM, untuk melakukan perubahan/pembaharuan perjanjian kredit, pelunasan kredit maupun pengambilan sertifikat berikut dokumen agunan lainnya pada lembaga perbankan (termasuk melakukan roya hak tanggungan pada instansi yang berwenang) sehubungan dengan diagunkannya objek-objek yang akan disebut di bawah ini pada lembaga perbankan, yakni atas :
-5 (lima) objek agunan dari PT. Bank Mestika Dharma, Tbk. :
a. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 190, seluas 12.758 M2 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal            04-06-2012 (empat Juni dua ribu dua belas) nomor 23/Kota Tengah/2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
b. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 262, seluas 628 M2 (enam ratus dua puluh delapan meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08-11-2016 (delapan November dua ribu enam belas) nomor 102/Kota Tengah/2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
c. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 263, seluas 5.286 M2 (lima ribu dua ratus delapan puluh enam meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal            08-11-2016 (delapan November dua ribu enam belas) nomor 103/Kota Tengah/2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
d. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 276, seluas 5.219 M2 (lima ribu dua ratus sembilan belas meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2016 (lima belas Desember dua ribu enam belas) nomor 124/Kota Tengah/2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
e. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 286, seluas 1.528 M2 (seribu lima ratus dua puluh delapan meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-12-2016 (lima belas Desember dua ribu enam belas) nomor 134/Kota Tengah/2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
-2 (dua) objek agunan dari PT. Bank Central Asia, Tbk. :
a. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 2034, seluas 2.575 M2 (dua ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Desa Firdaus, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-11-2014 (dua puluh delapan November dua ribu empat belas) nomor 353/Firdaus/2014, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
b. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 2342, seluas 2.743 M2 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Desa Firdaus, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10-07-2015 (sepuluh Juli dua ribu lima belas) nomor 640/Firdaus/2015, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
 
- Memberikan izin dan/atau persetujuan kepada Pemohon untuk bertindak selaku wali yang mewakili kepentingan ketiga anaknya yang masih di bawah umur, yakni JESSELIN LIM, JENESSA LIM, dan JERICHO LIM, untuk melakukan segala perbuatan hukum, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada penjualan/penghibahan/penyerahan hak waris/pembagian hak bersama maupun pengalihan lainnya, baik kepada diri Pemohon sendiri maupun kepada siapapun juga, mengajukan kredit serta mengagunkan/ menjaminkan pada lembaga perbankan atas segala hak bidang tanah dan/atau bangunan yang akan disebut di bawah ini (dalam arti kata seluas-luasnya termasuk atas sertifikat hasil pemekaran, penggabungan, pemecahan, peningkatan hak dan/atau penurunan hak atas tanahnya, pengajuan pensertifikatan hak atas tanah dan alih media ke sertifikat elektronik), dan sebagainya atas hak-hak atas tanah sebagai berikut :
a. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 190 tersebut di atas.
b. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 262 tersebut di atas.
c. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 263 tersebut di atas.
d. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 276 tersebut di atas.
e. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 286 tersebut di atas.
f. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 2034 tersebut di atas.
g. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 2342 tersebut di atas.
h. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 884, seluas 70 M2 (tujuh puluh meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Kota (dahulu Padang Hilir), Kelurahan Tebing Tinggi Lama, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-08-1994 (lima belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) nomor 698/1994, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
i. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 3.829 M2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun IV, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Agus Tiaman Purba dan Sungai Rambong + 109,5 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Rambung + 36 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah William + 102 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Milawati Saragih + 39 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa (Subtitusi)” tanggal 09-08-2019 (sembilan Agustus dua ribu sembilan belas) nomor 470/418/KT/VIII/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan surat “Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah” tanggal 12-08-2019 (dua belas Agustus dua ribu sembilan belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta dilegalisasi oleh SUSANNA INTAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tebing Tinggi, pada tanggal yang sama di bawah nomor 3127/Leg/2019 (mono) dan diketahui oleh Kepala Desa Kota Tengah.
j. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 3.774 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun IV, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Agus Tiaman
Purba + 170 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Sei Rambung + 19,55 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Samin    + 167 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Gempolan   + 25,25 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa (Subtitusi)” tanggal 09-08-2019 (sembilan Agustus dua ribu sembilan belas) nomor 470/417/KT/VIII/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan surat “Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah” tanggal 12-08-2019 (dua belas Agustus dua ribu sembilan belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta dilegalisasi oleh SUSANNA INTAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tebing Tinggi, pada tanggal yang sama di bawah nomor 3126/Leg/2019 (mono) dan diketahui oleh Kepala Desa Kota Tengah.
k. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 3.696 M2 (kurang lebih tiga ribu enam ratus sembilan puluh enam meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun IV, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Agus Tiaman
Purba   + 170 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Rambung   + 19,55 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Agus Tiaman 
Purba + 160 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Gempolan    + 25,25 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Tanah Tidak Silang Sengketa (Subtitusi)” tanggal 09-08-2019 (sembilan Agustus dua ribu sembilan belas) nomor 470/416/KT/VIII/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan surat “Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah” tanggal 12-08-2019 (dua belas Agustus dua ribu sembilan belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta dilegalisasi oleh SUSANNA INTAN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tebing Tinggi, pada tanggal yang sama di bawah nomor 3128/Leg/2019 (mono) dan diketahui oleh Kepala Desa Kota Tengah.
l. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 833 M2 (kurang lebih delapan ratus tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun V, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan PT. Welling Tapioka
Jaya   + 54 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Mardiani,
Eliana, Eliani + 56,20 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sariahman
Purba + 20 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan PT. Welling Tapioka
Jaya   + 10,30 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan” tanggal 01-10-2020 (satu Oktober dua ribu dua puluh) nomor          592.2/    /KT/X/2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan “Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” tanggal 01-10-2020 (satu Oktober dua ribu dua puluh), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Kepala Dusun IV dan Kepala Desa Kota Tengah.
m. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 3.873 M2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun IV, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah PT. Welling  
Tapioca Jaya + 50 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jais Purba,
Sujono, PT. KHI  + 87,7 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Saenah + 59,60 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Welling
Tapioca Jaya + 84,3 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan” tanggal 05-04-2019 (lima April dua ribu sembilan belas) nomor        592.2/    /KT/IV/2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan “Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” tanggal 05-04-2019 (lima April dua ribu sembilan belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Kepala Dusun IV dan Kepala Desa Kota Tengah.
n. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 2.352,675 M2 (kurang lebih dua ribu tiga ratus lima puluh dua koma enam tujuh lima meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun IV, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sarli Purba + 67 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Raslen Damanik,
Haposan Purba, Firman Purba  + 41,60 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jambi Girsang,
PT. Welling Tapioka Jaya  + 60 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan PT. Welling Tapioka
Jaya + 32,50 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan” tanggal 31-08-2018 (tiga puluh satu Agustus dua ribu delapan belas) nomor 592.2/766/KT/VIII/2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan “Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” tanggal 31-08-2018 (tiga puluh satu Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Kepala Dusun IV dan Kepala Desa Kota Tengah.
o. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 502, seluas 12.350 M2 (dua belas ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), terletak dalam Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 02-10-2018 (dua Oktober dua ribu delapan belas) nomor 361/Kota Tengah/2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
p. Sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 1.692,65 M2 (kurang lebih seribu enam ratus sembilan puluh dua koma enam lima meter persegi), terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan Dolok Masihul, Desa Kota Tengah, Dusun II, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jamilah + 127,50 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum 
D. Masihul – Sei Rampah  + 13 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Amin,
Ambran, Susanto  + 128 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ngatiman + 13,5 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan” tanggal 02-11-2015 (dua November dua ribu lima belas), yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Tengah.
Hak atas tanah mana diperoleh Almarhum Tuan William berdasarkan “Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi” tanggal 02-11-2015 (dua November dua ribu lima belas), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta telah terdaftar di Kantor Kepala Desa Kota Tengah di bawah nomor 592.2/140/KT/XI/2015 pada tanggal yang sama dan diketahui oleh Kepala Dusun II Desa Kota Tengah.
q. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 795, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Kecamatan Marga Tiga, Desa Negeri Jemanten, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-03-2011 (satu Maret dua ribu sebelas) nomor 04/Negeri Jemanten/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
r. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 796, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Kecamatan Marga Tiga, Desa Negeri Jemanten, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-03-2011 (satu Maret dua ribu sebelas) nomor     03/Negeri Jemanten/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
s. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 797, seluas 9.410 M2 (sembilan ribu empat ratus sepuluh meter persegi), luasan tanah mana mengikuti hasil pengukuran dari instansi Kantor Pertanahan setempat, terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Kecamatan Marga Tiga, Desa Negeri Jemanten, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-03-2011 (satu Maret dua ribu sebelas) nomor 02/Negeri Jemanten/2011, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
t. Seluruh hak Almarhum Tuan William sebagai pasangan kawin dari Nyonya Suri Hayati tersebut, yakni atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 345, seluas 19.973 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hililr, Kecamatan Bangko Pusako, Desa Bangko Sempurna, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Surat Ukur tanggal    24-10-2017 (dua puluh empat Oktober dua ribu tujuh belas) nomor 366/2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, tercatat atas nama Tuan Budiman dan Nyonya Suri Hayati, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
u. Seluruh hak Almarhum Tuan William sebagai pasangan kawin dari Nyonya Suri Hayati tersebut, yakni atas sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 13.498,9 M2 (kurang lebih tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan  meter persegi), terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Bunga Raya, Desa Temusai, Dusun Teluk Musahab, RK 005, RT 001, Jalan/Gang S.S. Qasim, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sabarmawati + 170 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Budiman, 
Suri Hayati, Gg Teluk Muara  + 93,7 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. S.S. Qasim + 40 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Lahan Masyarakat + 102 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Sempadan” tanggal 29-05-2023 (dua puluh sembilan Mei dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Ketua RK 005, Ketua RT 001/005, Kepala Dusun Teluk Musahab, dan Penghulu Temusai.
Hak atas tanah mana diperoleh Tuan Budiman dan Nyonya Suri Hayati berdasarkan “Surat Keterangan Ganti Kerugian” tanggal 29-05-2023 (dua puluh sembilan Mei dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta telah didaftarkan di bawah nomor 593.83/TEM/2023/13 tanggal 12-06-2023 (dua belas Juni dua ribu dua puluh tiga) oleh Penghulu Temusai. 
v. Seluruh hak Almarhum Tuan William sebagai pasangan kawin dari Nyonya Suri Hayati tersebut, yakni atas sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 3.841,07 M2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus empat puluh satu koma nol tujuh meter persegi), terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Bunga Raya, Desa Temusai, Dusun Teluk Musahab, RK 005, RT 001, Jalan/Gang S.S. Qasim, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Budiman + 28,30 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Teluk Muara  + 76,3 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Jl. S.S. Qasim + 62 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Budiman + 84,6 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Sempadan” tanggal 24-05-2023 (dua puluh empat Mei dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Ketua RK 005, Ketua RT 001/005, Kepala Dusun Teluk Musahab, dan Penghulu Temusai.
Hak atas tanah mana diperoleh Tuan Budiman dan Nyonya Suri Hayati berdasarkan “Surat Keterangan Ganti Kerugian” tanggal 24-05-2023 (dua puluh empat Mei dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta telah didaftarkan di bawah nomor 593.83/TEM/2023/12 tanggal 12-06-2023 (dua belas Juni dua ribu dua puluh tiga) oleh Penghulu Temusai.
w. Seluruh hak Almarhum Tuan William sebagai pasangan kawin dari Nyonya Suri Hayati tersebut, yakni atas sebidang tanah belum bersertifikat seluas + 10.751 M2 (kurang lebih sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh satu meter persegi), terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kecamatan Bunga Raya, Desa Temusai, Dusun Teluk Musahab, RK 005, RT 001, Jalan/Gang S.S. Qasim, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurijah + 378 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sabar mawati  + 327 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Parit + 41 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Siak + 20 M.
Tanah mana adalah tanah yang dimaksud dalam “Surat Keterangan Sempadan” tanggal 07-09-2023 (tujuh September dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta diketahui oleh Ketua RK 005, Ketua RT 001/005, Kepala Dusun Teluk Musahab, dan Penghulu Temusai.
Hak atas tanah mana diperoleh Nyonya Suri Hayati berdasarkan “Surat Keterangan Ganti Kerugian” tanggal 07-09-2023 (tujuh September dua ribu dua puluh tiga), yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup serta telah didaftarkan di bawah nomor 593.83/TEM/2023/55 tanggal 29-12-2023 (dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh tiga) oleh Penghulu Temusai.
x. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 105, seluas 19.710 M2 (sembilan belas ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, Desa Buyut Ilir, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-08-1995 (tiga puluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) nomor 6399/1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
y. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 106, seluas 1.770 M2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, Desa Buyut Ilir, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-08-1995 (tiga puluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) nomor 6398/1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
z. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 256, seluas 980 M2 (sembilan ratus delapan puluh meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, Desa Buyut Ilir, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 12-08-1996 (dua belas Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) nomor 5259/1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
aa. Sebidang tanah atas Sertifikat Hak Milik nomor 371, seluas 1.900 M2 (seribu sembilan ratus meter persegi), terletak dalam Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan Gunung Sugih, Desa Buyut Ilir, satu dan lain sebagaimana lebih jelas diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-06-1997 (tiga puluh Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) nomor 3122/1997, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, tercatat atas nama Almarhum Tuan William, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan didirikan serta tertanam di atas tanah tersebut yang menurut sifat dan guna peruntukannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi hak dan bilangannya, tidak ada yang dikecualikan.
 
- Membebankan ongkos perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak