Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.Sus/2024/PN Tbt | Dede Stephan Kaparang, S.H. | SUGIANTO ALIAS ANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.Sus/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2350/L.2.16/EOH.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor : Reg.Perkara PDM-64/Eoh.2/TEBING/10/2024
a. Indentitas Terdakwa : N a m a : Sugianto Alias Anto Tempat Lahir : Tebing Tinggi Umur / Tanggal Lahir : 56 Tahun / 12 Juni 1968 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Kedelai, Lingkungan IV, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : Sekolah Dasar (Tamat)
b. Penahanan Terdakwa : - Penyidik : Polres, sejak tanggal 11 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024 - Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d 09 Oktober 2024 - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024
c. Dakwaan :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Bahan Peledak.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Sugianto Alias Anto pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 20.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kedelai, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tebing Tinggi, 07 Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum
Dede Stephan Kaparang, S.H Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |