Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Tbt HOPRI KRISMAN PURBA Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HOPRI KRISMAN PURBA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Tebing Tinggi cq. Kasat Reskrim POLRES Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap OBJEKS SITA oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penyitaan atas OBJEK SITA oleh TERMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan OBJEK SITA ke dalam kekuasaan PEMOHON;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua PEngadilan Negeri Tebing Tinggi cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya