| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Tbt | 1.Heppy Kristina Sibarani, S.H. 2.Alvin Ziawa, S.H. |
FIFI SUMANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 742/L.2.16/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa terdakwa FIFI SUMANTI pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat dipinggir jalan di Jalan.Kutilang Kel Bulian kec. Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib, di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi saksi Ivfrens Dapot Sitanggang , Agustiyan dan bersama rekannya Rizky Putra Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih yang diduga memiliki narkotika jenis sabu kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan tersebut kemudian setelah kami melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 Wib kami melihat 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih seperti yang di informasikan tersebut melintas di hadappan kami kemudian saksi beserta dengan rekan lainnya melakukan pembuntutan terhadap mobil yang di informasikan tersebut kemudian pada saat berada di jalan saksi dan rekan saksi memberhentikan mobil tersebut tepatnya di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi namun pada saat kami memberhentikan mobil tersebut saksi dari arah belakang mobil tersebut melihat seorang perempuan dari pintu depan sebelah kiri membuang 1 (satu) bungkus plastic warna hitam kearah pinggir jalan melihat kejadian tersebut rekan saksi langsung memberhentikan mobil tersebut dan kemudian kami menyuruh semua yang berada di dalam mobil tersebut turun dan kemudian saksi mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang duduk di sebelah kiri depan mobil tersebut dan kemudian saksi mempertanyakan benda apa yang di buang oleh perempuan tersebut dan kemudian dirinya mengatakan kepada saksi bahwa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami Bersama dengan perempuan yang di ketahui bernama FIFI SUMANTI tersebut menuju ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan plastic tersebut dan kemudian setelah kami menemukan bungkusan plastic warna hitam tersebut di semak semak yang berada di pinggir jalan dan kemudian kami membuka bungkusan warna hitam tersebut dan kemudian di temukan berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami menanyakan kepada perempuan yang bernama FIFI SUMANTI tersebut dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dirinya menjelaskan kepada kami bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ILHAM (dalam lidik) yang mana dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya di suruh oleh seorang laki laki yang berada di Kota Sibolga yang di ketahui bernama WAK UCOK (dalam lidik) untuk menjumpai ILHAM dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah kami mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kami membawa terdakwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHPidana. Atau Kedua : Bahwa terdakwa FIFI SUMANTI pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat dipinggir jalan di Jalan.Kutilang Kel Bulian kec. Bajenis kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 15.45 wib, di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi saksi Ivfrens Dapot Sitanggang, Agustiyan dan bersama rekannya Rizky Putra Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih yang diduga memiliki narkotika jenis sabu kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di informasikan tersebut kemudian setelah kami melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 Wib kami melihat 1 (satu) unit mobil honda mobilio warna putih seperti yang di informasikan tersebut melintas di hadappan kami kemudian saksi beserta dengan rekan lainnya melakukan pembuntutan terhadap mobil yang di informasikan tersebut kemudian pada saat berada di jalan saksi dan rekan saksi memberhentikan mobil tersebut tepatnya di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi namun pada saat kami memberhentikan mobil tersebut saksi dari arah belakang mobil tersebut melihat seorang perempuan dari pintu depan sebelah kiri membuang 1 (satu) bungkus plastic warna hitam kearah pinggir jalan melihat kejadian tersebut rekan saksi langsung memberhentikan mobil tersebut dan kemudian kami menyuruh semua yang berada di dalam mobil tersebut turun dan kemudian saksi mengamankan 1 (satu) orang perempuan yang duduk di sebelah kiri depan mobil tersebut dan kemudian saksi mempertanyakan benda apa yang di buang oleh perempuan tersebut dan kemudian dirinya mengatakan kepada saksi bahwa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami Bersama dengan perempuan yang di ketahui bernama FIFI SUMANTI tersebut menuju ke lokasi dimana dirinya membuang bungkusan plastic tersebut dan kemudian setelah kami menemukan bungkusan plastic warna hitam tersebut di semak semak yang berada di pinggir jalan dan kemudian kami membuka bungkusan warna hitam tersebut dan kemudian di temukan berisikan narkotika jenis sabu kemudian kami menanyakan kepada perempuan yang bernama FIFI SUMANTI tersebut dari mana dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan dirinya menjelaskan kepada kami bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama ILHAM (dalam lidik) yang mana dirinya juga menjelaskan bahwa dirinya di suruh oleh seorang laki laki yang berada di Kota Sibolga yang di ketahui bernama WAK UCOK (dalam lidik) untuk menjumpai ILHAM dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian setelah kami mengamankan terdakwa dan barang bukti tersebut kami membawa terdakwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2), huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuain KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
