| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Faddailal Akmal Saragih pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Subur Lk. III Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi saksi Darma Putra alias Putra Keleng mengatakan “bos aku mau belanja, ada bos” kemudian saksi Darma Putra alias Putra Keleng menjawab “ada barangku” lalu terdakwa mengatakan “oh yaudah bos ini akupun ada celana panjang masih baru bisa ini aku bawak ke rumah bos” dan setelah itu sekira pukul 15.45 Wib terdakwa datang ke rumah saksi Darma Putra alias Putra Keleng yang berada di Jalan Subur Lk. III Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang mana sesampainya di rumah saksi Darma Putra alias Putra Keleng, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah celana panjang kepada saksi Darma Putra alias Putra Keleng dan saksi Darma Putra alias Putra Keleng memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa setelah pulang kembali dihubungi oleh saksi Darma Putra alias Putra Keleng dan berkata “kau gak jadi ngambil yang 1 gram itu” lalu terdakwa menjawab “jadi bos, ini ke rumah”, terdakwa kembali ke rumah saksi Darma Putra alias Putra Keleng dan sampai sekira pukul 16.00 Wib kemudian sesampainya dirumah saksi Darma Putra alias Putra Keleng terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Darma Putra alias Putra Keleng mengarahkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus kotak rokok merek sampoerna yang berada dibawah pohon mangga yang berada di halaman rumahnya dan terdakwa mengambilnya lalu membuka kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan membawanya pulang ke rumah.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa terdakwa kemudian dipisahkan dan dibagi menjadi 20 (dua puluh) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjual 14 (empat belas) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total narkotika jenis sabu terdakwa tersisa 6 (enam) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa kembali memesan narkotika jenis sabu dari seorang bernama saudara Putra Sayur (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa di Simpang Dolok kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa untuk dibagi menjadi 12 (dua belas) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu seluruh narkotika jenis sabu milik terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) paket plastik.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa keluar dari rumah dengan membawa 18 (delapan belas) paket plastik berisi narkotika jenis sabu dan duduk di sekitaran rumah terdakwa lalu meletakkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu dibawah sebuah meja, yang mana setelah itu terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dengan total penjualan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian uangnya digunakan terdakwa untuk membeli makan dan rokok, yang mana sekira pukul 01.00 Wib tanggal 30 Maret 2027, saksi Lambok Sitanggang dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit yang merupakan anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan dibawah meja tempat duduk terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 72/R/73/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Faddailal Akmal Saragih berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram dan berat bersih 1,93 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2037/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 15 (lima belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram milik Faddailal Akmal Saragih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2037/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Faddailal Akmal Saragih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Faddailal Akmal Saragih pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Subur Lk. III Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.30 Wib, saksi Lambok Sitanggang dan saksi Steven Veddrigo Hutasoit mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwasannya ada seorang laki-laki yang memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jalan Subur Lk. III Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan sehingga terhadap informasi yang diterima oleh para saksi, para saksi melakukan penyelidikan ke Jalan Subur Lk. III Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan setibanya di alamat tersebut para saksi melakukan pengintaian di jalan tersebut.
- Bahwa pada saat pengintaian di jalan tersebut para saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan seorang diri kemudian para saksi menghampiri laki-laki tersebut dan langsung berkata “polisi polisi’ lalu segera mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui bernama terdakwa Faddailal Akmal Saragih dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong yang ditemukan dibawah meja tempat duduk terdakwa, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan yang mana terdakwa mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik terdakwa yang berada dalam penguasaan dan pengawasan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi yakni Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian CP Tebing Tinggi Nomor: 72/R/73/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Maret 2026 yang ditimbang oleh Meriam Emma Sari S (NIK. P87778) bahwa barang bukti atas nama Faddailal Akmal Saragih berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram dan berat bersih 1,93 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2037/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa 15 (lima belas) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram milik Faddailal Akmal Saragih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 2037/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R Fani Miranda, S.T., M.Si menyimpulkan bahwa terhadap 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Faddailal Akmal Saragih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |