INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2026/PN Tbt | Cendy Rizkia binti Casim | 1.Casim 2.Eli |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2026/PN Tbt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat dan Alm. Puput Saputra bin Riadi adalah Ayah kandung dan Ibu kandung dari Syafiq Ndytra Rafiqi;
3. Menyatakan Penggugat selaku ibu kandung adalah pemegang hak asuh yang sah dan utama atas anak bernama Syafiq Ndytra Rafiqi yang lahir pada tanggal 26 Juli 2019 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1218-LT-08112019-0038 tanggal 11 November 2019;
4. Menyatakan bahwa data mengenai nama orang tua dan status hubungan orang tua yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 1218-LT-08112019-0038 tanggal 11 November 2019 atas nama Syafiq Ndytra Rafiqi yang lahir pada tanggal 26 Juli 2019 perlu diperbaiki agar sesuai dengan keadaan hukum dan hubungan biologis yang sebenarnya;
5. Memerintahkan Turut Tergugat, yaitu Pemerintah Kota Tebing Tinggi cq. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi, untuk melakukan perbaikan dan/ pencatatan perubahan data pada Akta Kelahiran Syafiq Ndytra Rafiqi, termasuk perubahan nama orang tua dan status hubungan orang tua sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyesuaikan data administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan, termasuk Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara Penggugat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
