----- Bahwa Terdakwa a.n SURYA DARMA.M pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 09.00 Wib bersama dengan keluarga beserta keluarga besar lainya datang kerumah orang tua, untuk sungkeman dalam suasana lebaran. Pada saat itu terjadi makian yang dimulai oleh korban SURYA NINGSIH dengan mengatakan kata KONTOL lalu terdakwa SURYA DARMA. M merasa keberatan atas ucapan tersebut sehingga Terdakwa SURYA DARMA.M mengembalikan kata tersebut ketelinga korban secara berulang hingga terjadi cekcok mulut dan terjadi dugaan penganiayaan, kemudian Terdakwa MHD.SUGIHARTO datang melerai namun diduga terjadi penganiayaan terhadap Terdakwa MHD.SUGIHARTO.M sehingga Terdakwa MHD.SUGIHARTO M melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tebing Tinggi, lalu kemudian dilakukan mediasi oleh kepolisian dan pada saat mediasi terjadi cekcok mulut lalu terdakwa MHD.SUGIHARTO.M mengatakan PELAKOR terhadap korban, sehingga mengakibatkan rasa trauma.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 436 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penghinaan Ringan----
|