Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tbt ANISA 1.Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala R.I. Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
2.Kepala Kesatuan kReserse Narkoba pada Kepolisian R.I Daerah Sumatera Utara Resort Tebing Tinggi
3.Ipda Eko P.U Sianipar S.H, M.H.
4.M. Nurmansyah, S.H.
5.Andy Syaputra
6.Agustyan, S.H.
7.SALMAN ALFARISI
8.RINAYATI SARAGIH
9.JONATHAN SITUNGKIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Pemohon
NoNama
1ANISA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala R.I. Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI
2Kepala Kesatuan kReserse Narkoba pada Kepolisian R.I Daerah Sumatera Utara Resort Tebing Tinggi
3Ipda Eko P.U Sianipar S.H, M.H.
4M. Nurmansyah, S.H.
5Andy Syaputra
6Agustyan, S.H.
7SALMAN ALFARISI
8RINAYATI SARAGIH
9JONATHAN SITUNGKIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dengan Hormat,
 
Pada hari ini, Selasa, tanggal 26 Maret 2024, yang bertanda tangan dibawah ini: -------------------------------------------------------
 
ANISA, NIK: 1276054210840004, Tempat/Tgl Lahir: Tebing Tinggi, 2 Oktober 1984, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Kewarganegaraan: WNI, Status Perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Pedagang, Alamat: Jalan Pala, Lingkungan.III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai: ------------- “ Pemohon ”.
 
Dan berdasarkan surat kuasa khusus yang telah diperbuat dan ditanda tangani di kota Tebing Tinggi, pada hari Senin, Tanggal 25 Maret 2024 (terlampir), dalam hal ini Pemohon bertindak melalui para kuasa hukumnya: 
1. Advokat Yusuf Liandar Ginting, S.H.;
2. Advokat WILKI ARBI, S.H.; 
3. Advokat Irwansyah, S.H., 
yaitu para advokat yang berkewarganegaraan Indonesia, dan berkantor pada kantor advokat: Yusuf Liandar Ginting & REKAN, alamat: Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dan alamat elektronik: yusufsuka20@gmail.com.
Selanjutnya dengan ini perkenankanlah Pemohon melalui kuasa hukumnya datang kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, untuk mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka, penahanan, permintaan ganti kerugian, serta rehabilitasi /atau pemulihan nama baik diri Pemohon, terhadap:-----------------------------------------------------------
 
1. Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala R.I. Daerah Sumatera Utara Cq.  Kepala Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ---- “ TERMOHON-I ”;
 
2. Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------ “ TERMOHON-II ”;
 
3. IPDA EKO P.U SIANIPAR, S.H., M.H, N.R.P: 84110973, Jabatan: Kanit Lidik pada Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------- “ TERMOHON-III ”;
 
4. AIPTU M.NURMANSYAH, S.H., N.R.P: 82020084, Jabatan: Ba Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------- “ TERMOHON-IV ”;
 
5. AIPDA ANDY SYAHPUTRA, N.R.P: 83010374, Jabatan: Ba Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: -------------------------------------------------------- “ TERMOHON-V ”;
 
6. Brigadir AGUSTYAN, S.H., N.R.P: 93080242, Jabatan: Ba Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------- “ TERMOHON-VI ”;
 
7. Briptu SALMAN ALFARISI, N.R.P: 97040782, Jabatan: Ba Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------ “ TERMOHON-VII ”;
 
8. Brigadir RINAYATI SARAGIH, N.R.P: 88090934, Jabatan: Ba Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: - “ TERMOHON-VIII ”; 
 
9. Brigadir JONATHAN SITUNGKIR, S.H., N.R.P: 94110051, Jabatan: Penyidik Pembantu pada Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, yang Berkedudukan di: jalan Pahlawan, Nomor: 12, Kelurahan: Pasar Gambir, Kecamatan: Tebing Tinggi Kota, Kota: Tebing Tinggi, selanjutnya disebut sebagai: ------------------ “ TERMOHON-IX ”,
 
Atau untuk kesemuanya dapat pula seketika disebut,“ PARA TERMOHON “.
 
Adapun dasar dan alasan hukumnya, pada pokoknya sebagai berikut: ---
 
I. TENTANG DASAR HUKUM.
1. Bahwa adapun permohonan Praperadilan ini di ajukan, adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal.1, ayat.(10) jo. Pasal.77, Pasal.79 dan Pasal.82 ayat.(1), huruf.(b), U.U.R.I. No.8 Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/MK/PUU-IX/2011 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/MK/PUU-XII/2014, yang menyatakan:
 
1.1. Pasal.1, ayat.(10) KUHAP: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur didalam undang–undang ini, tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan danatau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka ;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau  penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang pekaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
1.2. Pasal.77 KUHAP: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang berpekara pidana pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
 
1.3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 65/ MK/ PUU-IX/ 2011: Menghapus keberadaan pasal 83 KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebut sistim Praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang wenang oleh penyidik/ penuntut umum dalam melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penyidikan dan Penuntutan.
 
1.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.21/ MK/ PUU-XII/ 2014: Mahkamah Konsitusi dalam putusannya menyatakan inskonstituaral bersyarat terdapat prasa “ bukti permulaan”,  bukti permulaan yang cukup, dan Bukti yang cukup”, yang halmana tertuang dalam ketentuan Pasal.1 ayat.(14), Pasal.17 dan Pasal.21, ayat.(1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan Pasal.184 KUHAP, Pasal.77,huruf.(a)KUHAP, dinyatakan inskonstituaral bersyarat sepanjang dimaknai termasuk dalam hal “Penetapan tersangka “.
 
1.5. Pasal.82 ayat.(1), huruf.(b) KUHAP: Dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, Hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang.
 
1.6. Pasal.79 KUHAP: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
 
II. TENTANG ALASAN HUKUM.
1. Bahwa pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib, 6 (enam) orang berpakaian preman dengan jenis kelamin: 5 (lima) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan datang kerumah hunian Pemohon yang letaknya di sebagaimana alamat Pemohon diatas, namun TANPA dengan didahului SALAM, PERMINTAAN IJIN MEMASUKI RUMAH, serta MEMPERKENALKAN JATI DIRI, langsung memasuki kedalam rumah Pemohon;
 
2. Bahwa sesaat setelah berada didalam, 1 (satu) orang perempuan tersebut selanjutnya langsung memegang tangan Pemohon yang sedang menggendong dan menyusui anak Pemohon yang berusia 2 (dua) Bulan, sembari menyatakan: “ JANGAN BERGERAK “, dan 1 (satu) orang laki-laki dari ke 6 (enam) orang yang berpakaian preman tersebut langsung menutup pintu depan rumah hunian Pemohon, sedangkan selebihnya /atau 4 (empat) orang laki-laki lainnya langsung menutup pintu belakang rumah Pemohon dan melakukan penyisiran terhadap seluruh ruangan-ruangan yang berada dirumah hunian Pemohon tersebut;
 
3. Bahwa oleh karena kehadiran ke 6 (enam) tersebut “ gelagatnya telah layaknya perampok “, maka Pemohonpun langsung beteriak hingga warga tetangga sekitar dan 1 (satu) orang anak perempuan Pemohon langsung berdatangan ke rumah Pemohon, selanjutnya 1 (satu) orang anak perempuan Pemohon tersebut mencoba untuk memasuki rumah, NAMUN ke 6 (enam) orang tersebut TIDAK MEMBUKA KEDUA PINTU RUMAH yang telah ditutup tersebut, hingga 1 (satu) jam kemudian Kepala Lingkungan Setempat datang;
 
4. Bahwa sesaat setelah kedatangan Kepala Lingkungan, ke 6 (enam) orang tersebut selanjutnya memerintahkan Kepala Lingkungan untuk memasuki rumah Pemohon, NAMUN tidak halnya untuk 1 (satu) orang anak perempuan Pemohon tersebut;
 
5. Bahwa 4 (empat) orang laki-laki yang telah menyisiri seluruh ruangan-ruangan yang berada bagian dirumah Pemohon tersebut, selanjutnya mengarahkan Kepala Lingkungan untuk secara bersama-sama memasuki kembali bagian ruang kekamar utama Pemohon dan suami Pemohon;
 
6. Bahwa usai melakukan penggeledahan tersebut, selanjutnya  ke 6 (enam) orang yang berpakaian preman tersebut langsung membawa Pemohon ke Kantor Kepolisian R.I. Daerah Sumatera Utara Resort TEBING TINGGI, sehingga belakangan barulah diketahui terhadap ke 6 (enam) orang yang berpakaian preman tersebut ternyata adalah: Termohon.III s/d Termohon.VIII, NAMUN sebagai akibat penggeledahan tersebut baru belakangan diketahui telah banyaknya barang-barang pribadi Pemohon yang hilang, yaitu: 1 (satu) buah tas sandang bewarna hitam, yang didalamnya terdapat: 
 
6.1.1. 1 (satu) Buku Notes yang sampulnya berwarna hijau, yangmana muatannya tentang Bon hutang-hutang dan Kutipan Uang Dagangan Ikan Pemohon di pajak;
6.1.2. Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dengan pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan serta uang pecahan rupiah lainnya.
 
7. Bahwa sedangka hingga kini baik Pemohon, maupun keluarga Pemohon tidak pernah diberikan/ ataupun menerima turunan Surat Berita Acara Penggeledahan Rumah dan turunan Surat Penyitaan Barang dari Para Termohon ;
 
8. Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024, Termohon.VI datang ketempat usaha kerabat Pemohon yang berada di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kota Tebing Tinggi (depan mesjid raya), dan selanjutnya Termohon.VI menyerahkan 3 (tiga) helai surat kepada kerabat Pemohon tersebut, yaitu:
8.1. Surat Perintah Penangkapan nomor: SP-Kep/33/II/RES.4.2/ 2024/ Resnarkoba, Tertanggal 29 Fenruari 2024.
8.2. Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan nomor: SP-Kep/33.a/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba, Tertanggal 3 Maret 2024.
8.3. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/29/III/RES4.2/ 2024/ Resnarkoba, 6 Maret 2024.
 
9. Bahwa sedangkan Pemohon hingga kini tetap berada dalam tanahan Para Termohon, NAMUN hingga kini baik Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak juga pernah diberikan/ ataupun menerima turunan Surat Pemberitahuan tentang Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas diri Pemohon oleh Para Termohon tersebut. 
 
III. TENTANG PRESPEKTIF YURIDIS.
 
a) Sah atau Tidaknya Penangkapan.  
1. Pasal.1, ayat.(20) KUHAP menyatakan: “ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa Apabila Terdapat Cukup Bukti guna kepentingan penyidikan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang di atur didalam undang-undang ini “ ;
 
2. Bahwa selanjutnya Pasal.1, ayat.(5) KUHAP menyatakan: “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan Untuk Mencari Dan Menemukan Peristiwa Yang Diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini “, sehingga tidaklah suatu rangkaian tindakan untuk MENCIPTAKAN suatu peristiwa hukum sebagai peristiwa tindak pidana;
 
3. Bahwa sedangkan tentang “ Tertangkap Tangan “, Pasal.1, ayat.(19) KUHAP telah secara tegas menyatakan: “Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras depergunakan melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu “, NAMUN faktualnya tidak demikian yang dilakukan Termohon-III s/d Termohon-VIII ketika melakukan upaya paksa didalam penangkapan terhadap diri Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, SEBAB : 
 
3.1. Bahwa dengan oleh karena tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII yang semena-mena dan tidak prosedural, yang notabene TANPA didahului SALAM, PERMINTAAN IJIN MEMASUKI RUMAH dan MEMPERKENALKAN JATI DIRI sebagaimana ketentuan Pasal.104 KUHAP, serta MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS sebagaimana ketentuan Pasal.18 KUHAP, langsung memasuki rumah hunian Pemohon dengan cara secara langsung menuduh Pemohon seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana;
 
3.2. Bahwa dengan oleh karena juga tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII tersebut, dengan tanpa berbekal suatu surat penggeledahan rumah sebagaimana maksud ketentuan Pasal.33 KUHAP ayat.(1), (2), (3), (4) dan  ayat.(5) KUHAP, langsung menutup pintu rumah hunian Pemohon, serta langsung melakukan penyisiran pada seluruh ruangan-ruangan yang berada didalam rumah Pemohon ;
 
3.3. Bahwa dengan oleh karena juga terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII ketika melakukan penyisiran di seluruh ruangan-ruangan yang berada didalam rumah Pemohon tersebut,  Baru 1 (satu) jam kemudian adegan tersebut dilakukan kembali dengan cara didampingi Kepala Lingkungan;
 
3.4. Bahwa sedangkan faktualnya pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, Pemohon berada didalam rumah kediaman dan sedang menyusui anak Pemohon yang berusia 2 (dua) Bulan ;  
 
3.5. Bahwa maka dengan demikian, terhadap tindakan-tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII tersebut, “ Telah terkesan MENCIPTAKAN BUKTI DALAM SUATU TINDAK PIDANA dan bukanlah MENEMUKAN “.
 
4. Bahwa selanjutnya Pasal.18, ayat.(3) KUHAP menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah pengangkapan dilakukan “, sehingga Tidaklah Diserahkan Setengah Bulan Kemudian Setelah Pengangkapan Dilakukan serta diberikan kepada kerabat Pemohon, NAMUN FAKTUALNYA tidak demikian yang dilakukan oleh Para Termohon; 
 
5. Bahwa Yahya Harahap,S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Ibid, hal. 102) menyatakan: motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia, sehingga tindakan penagkapan terhadap seseorang berdasarkan kentetuan Pasal.17 KUHAP:  tidak boleh dengan gegabah dilakukan, untuk itu perlu ada dugaan keras bahwa orang tersebut melakukan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Walaupun sudah ada petunjuk untuk mendakwa seseorang.” (komentar Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana, Oleh M.KARJADI dan R SOESILO. Hal: 26) ;
 
6. Bahwa sehingga dengan demikian dari dan oleh karenanya, maka terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Termohon-III s/d Termohon-VIII kepada Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/ MK/ PUU-IX/ 2011 tersebut (eror in procedure).
 
b) Sah atau Tidaknya Penggeledahan Rumah.
1. Pasal.32 KUHAP jo. Pasal.1, ayat.(17) KUHAP menyatakan:  Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan, dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
 
2. Bahwa selanjutnya Pasal.33 KUHAP ayat.(1), (2), (3), (4) dan  ayat.(5), juga menyatakan: 
 
ayat.(1) : Dengan surat ijin Ketua Pengadilan  Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan rumah yang diperlukan.
 
ayat.(3) : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
 
ayat.(4) : Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
 
ayat.(5) : Dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
 
3. Bahwa namun, tidak demikian dengan yang dilakukan Termohon-III s/d Termohon-VIII ketika didalam melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan rumah hunian Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, SEBAB :
 
3.1. Bahwa faktualnya tindakan tersebut tidak berbekal surat resmi sebagaimana maksud ketentuan Pasal.33 ayat.(1) KUHAP;
 
3.2. Bahwa ketika melakukan penggeledahan rumah hunian Pemohon, Termohon-III s/d Termohon-VIII juga dengan tanpa dihadiri saksi-saksi, sebagaimana maksud ketentuan Pasal.33 ayat.(3) dan ayat.(4)  KUHAP ;
 
3.3. Bahwa sedangkan adapun Termohon-III s/d Termohon-VIII didampingi Kepala Lingkungan setempat, baru 1 (satu) jam kemudian, yang notabene adengan tersebut adalah “ Adegan yang berulang /atau telah dilakukan sebelumnya oleh Termohon-III, s/d Termohon-VIII “ ;
 
3.4. Bahwa selanjutnya, salain turunan berita acara pemeriksaan (BAP) Pemohon yang hingga kini tidak serahkan kepada kuasa hukum Pemohon walau telah dimohonkan di jauh hari (vide: Pasal.72 KUHAP), hingga kini pun Para Termohon juga telah tidak melaksanakan sebagaimana maksud ketentuan Pasal.33 ayat.(5) KUHAP, SEDANGKAN terhadap penggeledahan tersebut telah berlangsung hampir 1 (satu) bulan lamanya. 
 
4. Bahwa perlindungan ketentraman rumah/ atau tempat kediaman orang, adalah salah satu hak dasar yang merupakan hak asasi manusia (vide: DR. ANDI HAMZAH, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, hal: 142), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal.167 dan Pasal.429 KUHP, telah menentukan ancaman pidananya, halmana juga telah termuat didalam ketentuan Pasal.16 UUDS 1950, yang telah menjamin perlindungan terhadap rumah atau tempat kediaman orang, selain itu juga telah tercantum didalam Pasal.12 Universal Declaration of Human Righs yang telah secara tegas menyatakan:
 “ No one shall be subjected to arbitrary interference whit his privacy, family, or correspondence, nor to attacks upon his honour end reputation, every one hes the right to the protec tion of the law against such interference or attacks ” .
 
artinya: Tidak seorang jua pun dapat di ganggu dengan sewenang-wenang dalam urusan perorangan, keluarga, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat, juga tidak di perkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan Undang–undang terhadap gangguan–gangguan atau pelanggaran-pelanggaran yang demikian. (vide: DR. ANDI HAMZAH, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, hal: 144).
 
5. Bahwa sehingga demikian maka tehadap tindakan  Termohon-III s/d Termohon-VIII yang memasuki hingga melakukan penggeledahan rumah hunian Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/ MK/ PUU-IX/ 2011 tersebut (eror in procedure).
 
c) Sah atau Tidaknya Penyitaan.
1. Pasal.38 ayat.(1) KUHAP menyatakan:  Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat;
 
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal.39, huruf.(a), (b), (c), (d) dan huruf.(e) KUHAP menyatakan: 
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah : 
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga deperoleh dari tindak pidana atau sebagai dari hasil tindak pidana ;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan.
 
3. Bahwa namun, tidak demikian dengan yang dilakukan Termohon-III s/d Termohon-VIII ketika melakukan upaya paksa penyitaan barang pribadi milik Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, SEBAB :
 
3.1. Bahwa faktualnya salain turunan berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga kini tidak serahkan kepada kuasa hukum Pemohon walau telah dimohonkan di jauh hari (vide: Pasal.72 KUHAP), Para Termohonpun hingga kini telah tidak melaksanakan ketentuan Pasal.33 ayat.(5) KUHAP; 
 
3.2. Bahwa Pemohon baru 2 (dua) Bulan usai partus, dan pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, Pemohon berada didalam rumah kediaman dan sedang menyusui anak Pemohon yang berusia 2 (dua) Bulan; 
 
3.3. Bahwa sedangkan terhadap barang-barang milik pribadi Pemohon, yaitu: 1 (satu) buah tas sandang bewarna hitam, yang didalamnya terdapat:
 
3.3.1. 1 (satu) buah Buku Notes bersampul warna hijau, yangmana muatannya tentang Bon hutang-hutang dan Kutipan Uang Dagangan Ikan Pemohon di pajak;
 
3.3.2. Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dengan pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan serta uang pecahan rupiah lainnya.
notabenenya tiada korelasinya untuk digolongkan barang yang sebagaimana dimaksud Pasal.39 KUHAP.
 
4. Bahwa sehingga dengan oleh karena :
4.1. Hingga kini Para Termohon tidak pernah menyerahkan turunan penyitaan barang, baik kepada Pemohon maupun kepada keluarga Pemohon ;
 
4.2. Bahwa oleh karena juga terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII yang notabenenya semena-mena dan tidak prosedural, yangmana TANPA didahului SALAM, PERMINTAAN IJIN MEMASUKI RUMAH dan MEMPERKENALKAN JATI DIRI sebagaimana ketentuan Pasal.104 KUHAP, serta  MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS sebagaimana ketentuan Pasal.18 KUHAP, langsung memasuki rumah hunian Pemohon dengan cara secara langsung menuduh Pemohon seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana;
 
4.3. Bahwa selanjutnya oleh karena juga tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII tersebut, dengan tanpa berbekal suatu surat penggeledahan rumah sebagaimana ketentuan Pasal.33 KUHAP ayat.(1), (2), (3), (4) dan ayat.(5) KUHAP, namun langsung menutup pintu rumah hunian Pemohon dan langsung melakukan penyisiran di seluruh ruangan-ruangan yang berada didalam rumah Pemohon,  serta Baru 1 (satu) jam kemudian adegan tersebut dilakukan kembali dengan cara didampingi Kepala Lingkungan;
 
4.4. Bahwa sedangkan faktualnya pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib, Pemohon berada didalam rumah kediaman dan sedang menyusui anak Pemohon yang masih berusia 2 (dua) Bulan ;  
 
4.5. Bahwa sehingga dengan demikian, terhadap tindakan-tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII ketika melakukan upaya paksa dalam melakukan penyitaan barang pribadi Pemohon, “Telah terkesan MENCIPTAKAN BUKTI DALAM SUATU TINDAK PIDANA dan bukanlah MENEMUKAN “ .
 
5. Bahwa oleh karenanya, terhadap tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII dalam melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi Pemohon tersebut, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/ MK/ PUU-IX/ 2011, yang telah secara tegas menyatakan: Menghapus keberadaan Pasal.83 KUHAP, Dalam pertimbangan putusan itu disebut, system Praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/ penuntut umum dalam melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penyidikan dan Penuntutan. 
 
d) Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka.
1. Pasal.1, ayat.(2) KUHAP menyatakan: “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang  tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya “ ;
 
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 21/MK/PUU-XII/2014, juga menyatakan: inskonstituaral bersyarat terdapat prasa “ bukti permulaan,  bukti permulaan yang cukup, dan Bukti yang cukup”, yang halmana tertuang dalam ketentuan Pasal.1 angka.(14), Pasal.17 dan Pasal. 21, ayat.(1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan Pasal.184 KUHAP, Pasal.77, huruf.(a) KUHAP, dinyatakan inskonstituaral bersyarat sepanjang dimaknai termasuk dalam hal “ Penetapan tersangka “ ;
 
3. Bahwa sedangkan yang disebut status tersangka, Pasal.18, ayat.(3) KUHAP, secara tegas menyatakan: “ Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana “
 
4. Bahwa selain itu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 130/MK/PUU-XIII/2015, juga menyatakan: Bahwa Pemberitahuan dan penyerahan SPDP kepada Tersangka, Keluarga adalah dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), NAMUN faktualnya tidak demikian terhadap Termohon-I II dan Termohon-IX didalam menetapkan setatus tersangka terhadap diri Pemohon, SEBAB:-------------------------
 
4.1. Bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM), sehingga azas hukum presumption of innosence menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut, dan Bukan hanya kita, namun negarapun telah menuangkannya kedalam Konstitusi (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum “, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM, serta telah semestinya untuk menterjemahkannya ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan termasuk proses penegakan hukum, sehingga demikian maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan;
 
4.2. Bahwa namun dengan tindakan TANPA didahului SALAM, PERMINTAAN IJIN MEMASUKI RUMAH dan MEMPERKENALKAN JATI DIRI sebagaimana ketentuan Pasal.104 KUHAP, serta  MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS sebagaimana ketentuan Pasal.18 KUHAP, langsung memasuki rumah hunian Pemohon dengan cara secara langsung menuduh Pemohon seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana;
 
4.3. Bahwa dengan oleh karena juga tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII tersebut, dengan tanpa berbekal suatu surat penggeledahan rumah sebagaimana maksud ketentuan Pasal.33 KUHAP ayat.(1), (2), (3), (4) dan  ayat.(5) KUHAP, langsung menutup pintu rumah hunian Pemohon dan langsung melakukan penyisiran di seluruh ruangan-ruangan yang berada didalam rumah Pemohon, Baru 1 (satu) jam kemudian adegan tersebut dilakukan kembali dengan cara didampingi Kepala Lingkungan, maka tindakan tersebut, “ Telah jelas terkesan MENCIPTAKAN BUKTI DALAM SUATU TINDAK PIDANA dan bukanlah MENEMUKAN “;
 
4.4. Bahwa faktualnya Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, sedang berada didalam rumah kediaman Pemohon dan sedang menyusui anak Pemohon yang masih berusia 2 (dua) Bulan ;
 
4.5. Selain itu, hingga kini faktualnya Termohon-I II dan Termohon-IX juga tidak pernah dijalankan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/MK/PUU-XIII/2015 tersebut, sehingga demikian terhadap Termohon-I II dan Termohon-IX tersebut, telah nyata tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas penyidikan berdasarkan tata cara regulasi dalam peraturan-peraturan yang berlaku, yangmana telah seakan menutup mata terhadap tindakan-tindakan Termohon-III s/d Termohon-VIII yang notabene telah semena-mena dan tidak prosedural tersebut, PADAHAL Makamah Agung R.I. didalam putusannya nomor: 1531.K/Pid.Sus/2010, telah secara tegas menyatakan: “ Bahwa Pihak kepolisian dalam memeriksa perkara A quo mempunyai kepentingan terhadap perkara a quo, agar perkara yang ditanganinya berhasil dipengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan Terdakwa “. 
 
5. Bahwa sedangkan Pasal.7 ayat.(3) KUHAP telah cukup jelas dinyatakan: “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dalam ayat.(1) dan (2) penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku “ ;
 
6. Selain itu, Konsideran Huruf.(a) U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan: “ Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Panca Sila dan Undang-undang 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan di pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “, sehingga dengan demikian maka terhadap tindakan Termohon-I, II dan Termohon-IX didalam menetapkan Pemohon sebagai status tersangka tersebut, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014 tersebut (eror in procedure).
 
e) Sah atau Tidaknya Penahanan.
1. Pasal.1, ayat.(21) KUHAP menyatakan: “Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “;
 
2. Bahwa namun dengan oleh karena:
2.1. Termohon-III s/d Termohon-VIII didalam melakukan penangkapan, penggeledahan rumah hunian dan penyitaan barang-barang pribadi terhadap Pemohon pada hari Kamis, Tanggal 29 Maret 2024, sekira Pukul.20:00 Wib tersebut, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 65/ MK/ PUU-IX/ 2011 (eror in procedure), serta
 
2.2. Bahwa oleh karena juga Termohon-I, II dan Termohon-IX didalam menetapkan Pemohon sebagai status tersangka, telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014;
 
2.3. Bahwa selain itu, dengan oleh karena juga berdasarkan ketentuan Pasal.21, ayat.(3) KUHAP menyatakan: “ Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat.(2) harus diberikan kepada keluarganya “, NAMUN FAKTUALNYA tidak demikian Diserahkan kepada kerabat Pemohon. 
 
3. Bahwa maka dengan demikian terhadap tindakan penahanan yang dilakukan Termohon-I, II dan Termohon-IX tersebut, jelaslah telah bertentangan dengan regulasi didalam ketentuan U.U.R.I. Nomor.8, Tahun 1981, Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/MK/PUU-XII/2014 tersebut (eror in procedure).
 
f) Ganti Rugi.
1. Pasal.95, ayat.(1) KUHAP menyatakan: “ Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai  orangnya, atau hukum yang diterapkan “;
 
2. Bahwa sedangkan Ganti kerugian, berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(12) KUHAP menyatakan: “ adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atau tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekliruan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini
 
3. Bahwa dengan oleh karena tindakan-tindakan Para Termohon didalam melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon, notabenenya telah tidak didasarkan pada regulasi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka jelaslah telah berimplikasi timbulnya kerugian bagi diri Pemohon baik secara materil, maupun secara immateril:
 
Kerugian Materil:
1) Bahwa notabenenya Pemohon adalah pedagang ikan dipajak, dan   sejak Para Termohon melakukan tindakan yang semena-mena dan tidak prosedural kepada diri Pemohon, maka hilangnya mata pencarian Pemohon sebagai pedagang ikan tersebut ;
2) Bahwa setiap berjualan, reta-rata Pemohon memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) didalam perhari;
3) Bahwa jika diperhitungkan sejak pada tanggal 29 Maret 2024 hingga saat ini, maka lebih kurang telah 1 (satu) bulan lamanya hilangnya keuntungan tersebut ;
4) Bahwa oleh karenanya, Rp. 500.000 x 30 (tiga puluh) hari, maka total kerugian materil Pemohon adalah sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
 
Kerugian Immateril:
1) Bahwa Pemohon baru 2 (dua) bulan partus ;
2) Bahwa dengan tindakan yang semena-mena dan tidak prosedural oleh Para Termohon kepada diri Pemohon, anak bayi Pemohon yang masih membutuhkan air susu ibu berimplikasi terabaikan selama 30 (tiga puluh) hari lamanya; 
3) Bahwa notabenenya Pemohon juga adalah wanita, sehingga dengan perlakuan  Para Termohon yang semena-mena dan tidak prosedural tersebut, tentu berimplikasi nestapa dan rasa trauma hingga kapanpun;
4) Oleh karenanya, hal ini jelas sulit untuk dinilai dengan sejumlah uang, namun dalam rangka mempermudah perhitungan kerugian immateriil tersebut, maka telah patut nilai sejumlah Rp.500.000.000. (lima ratus juta rupiah),
 
NAMUN oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal.9 Peraturan Pemerintah R.I nomor: 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah R.I nomor: 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah menentukan besarnya jumlah ganti kerugian, maka dengan demikian telah patut dan beralasan hukum total kerugian Pemohon ditaksir sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 
 
g) Rehabilitasi.
1. Pasal.97, ayat.(1) KUHAP menyatakan: Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukuman yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 
 
2. Bahwa sedangkan Rehabilitasi, berdasarkan ketentuan Pasal.1, ayat.(23) KUHAP menyatakan: “adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditahan,  atau dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “;
 
3. Bahwa dalam perkembangannya, lembaga PRAPERADILAN tentunya telah menjadi fungsi control terhadap jalannya peradilan yang sejak tahap penyelidikan khususnya yang dialami oleh Pemohon, yaitu berkaitan dengan tidak sahnya penangkapan, penggeledahan rumah hunian, penyitaan barang milik pribadi, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon, sebagaimana asas-asas yang telah terkandung didalam K.U.H.A.P.(error in prosedur) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/MK/PUU-XII/2014 tersebut;
 
4. Bahwa dengan oleh karena terhadap tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penggeledahan rumah hunian, penyitaan barang milik pribadi, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan Para Termohon terhadap diri Pemohon, telah tidak sah dan cacat hukum dalam formil dan materilnyanya, maka telah cukup belasan hukum pula untuk menghukum Para Termohon melakukan permintaan ma’af lewat Media Masa cetak dan lewat Media Masa elektronik yang diterbitkan selama 2 (dua) hari berturut-turut kepada Pemohon.
 
 
IV. TUNTUTAN. 
Berdasarkan dari uraian-uraian posita diatas, maka dengan hormat Pemohon melalui para kuasa hukumnya memohon kepada Ketua Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memanggil para pihak yang berperkara dan menetapkan hari dan tempat persidangan, seraya mengambil suatu keputusan yang amarnya berbunyi: ------------
 
MENGADILI :
Primer:
1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan upaya paksa dalam penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Para Termohon “ Tidak Sah Menurut Hukum “ ;
 
3. Menyatakan terhadap segala keputusan/ atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon terkait upaya paksa dalam penangkapan, penggeledahan rumah, penyitaan barang, penetapan status tersangka serta penahanan atas diri Pemohon “Tidak Sah Menurut Hukum “;
 
4. Menghukum Para Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala tuduhan dan tahanan Para Termohon, seketika setelah putusan dibacakan;
 
5. Menghukum Para Termohon untuk mengembalikan barang-barang pribadi milik Pemohon :
 
5.1. 1 (satu) buah tas sandang bewarna hitam. 
5.2. 1 (satu) buah Buku Notes bersampul warna hijau, yangmana muatannya tentang Bon hutang-hutang dan Kutipan Uang Dagangan Ikan Pemohon di pajak;
5.3. Uang tunai sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), dengan pecahan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan serta uang pecahan rupiah lainnya,
seperti sedia kala dan tanpa syarat apapun, seketika setelah putusan dibacakan;
 
6. Menghukum Para Termohon mengganti kerugian Pemohon sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
7. Menghukum Para Termohon memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Pemohon seperti sediakala dengan cara permintaan ma’af melalui Media Masa cetak dan Media Masa elektronik yang diterbitkan selama 2 (dua) hari berturut-turut kepada Pemohon, seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
 
8. Membebankan segala biaya dalam perkara ini kepada Para Termohon.
 
Subsider: Bilamana Hakim yang Mulia pemeriksa dalam permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
 
Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, untuk kiranya dikabulkan sebagaimana maksudnya, atas perhatian, kebijaksanaan danserta perkenannya, Pemohon yang melalui para kuasa hukumnya haturkan ucapan Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya