Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
220/Pid.B/2024/PN Tbt | Lucia Indri Primastuti, S.H. | JULITA MANIK als JUPE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 220/Pid.B/2024/PN Tbt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2402/L.2.16/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg. Perkara : PDM-66/Eoh.2/TBING/10/2024.
a. Identitas Terdakwa : N a m a : Julita Manik alias Jupe Tempat Lahir : Tebing Tinggi Umur / Tanggal Lahir : 35 Tahun / 20 Mei 1989 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Imam Bonjol Lk.V Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi A g a m a : Kristen Pekerjaan : Mengurus Orang Tua Pendidikan : SD
b. Penahanan :
c. Dakwaan :
----------Bahwa terdakwa Julita Manik alias Jupe, pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Gedung Balai Kartini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan untuk mencapai barang yang dituju dilakukan dengan cara memanjat, merusak, memotong atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.
Tebing Tinggi, 15 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
Lucia Indri Primastuti, S.H Jaksa Pratama Nip. 199011182014032005 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |