| Dakwaan |
Pertama
----------Bahwa Terdakwa M.IMBRAN bersama sama dengan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya diseputaran tanah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa sedang berada di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya diseputaran tanah kosong bersama dengan Saksi Ade Putra (Berkas Terpisah), Kemudian Tedakwa didatangi oleh Sdr. ANTO TAYIB (DPO) menyerahkan 8 (delapan) bungkus plastik yang berisikan serbuk krital diduga narkotika jenis sabu dengan cara melemparnya ke arah Terdakwa dengan berkata “nah ini kerjakan, buah habis kita mau tutup” dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk menjualnya lalu Terdakwa mengambilnya dari atas tanah, Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Ade Putra “dimana biasa belanja buah bang” lalu Saksi Ade Putra menjawab “ berapa banyak” lalu Terdakwa menjawab”2 sak aja bang (10 gram)” dan Saksi Ade Putra menghubungi Bang Boy (DPO) untuk dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 sak (10 gram) dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) Kemudian Saksi Ade Putra mengatakan kepada Terdakwa “ada teman Saksi Ade Putra di bedagai yang bisa bantu carikan dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)” Kemudian Terdakwa dan Saksi Ade Putra bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan Saksi Ade Putra menghubungi Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG dengan mengatakan “kau ada kerjaan zi, kalau tidak ada kerjaan pergi kau ke bedagai untuk mengambil narkotika jenis sabu” lalu Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG datang menemui Terdakwa dan Saksi Ade Putra dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Ade Putra untuk dikirimkan melalui Dana kepada Bang Boy (DPO), Kemudian Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG berangkat ke bedagai menemui Bang Boy (DPO) dan Bang Boy (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu selanjutnya Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG menerima 1 (satu) bungkus plastik tersebut dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG simpan di saku jaket, Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG kembali menemui Terdakwa dan Saksi Ade Putra dan sesampainya di lokasi Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG menggantung jaket yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di pohon manga yang berada di tempat tersebut, Kemudian Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG menyerahkan jaket tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “buahnya ada di dalamnya” lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah kepada Saki SYAHREZI ATHALLA TANJUNG sebagai keuntungan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan Saksi Ivfrens D Sitanggang melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melakukan penggerebekan, Kemudian saat petugas kepolisian Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan Terdakwa, Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) dan Saksi Ade Putra (Berkas Terpisah) yang saat itu berada di tempat langsung melarikan diri dan Saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan Saksi Ivfrens D Sitanggang berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) dan membawa Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) ke tempat awal terjadinya penangkapan dan dilakukukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan plastik plastik berklip, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang berada di dalam tas dompet berwarna merah yang berada di atas tanah, 1 (satu) unit hp merk realme warna abu abu yang ditemukan di atas tanah , Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,75 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/R/119/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3400/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Penata TK I Husnah Sari M. Tanjung dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa M. Imbran dan SYAHREZI ATHALLA TANJUNG yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa M.IMBRAN bersama sama dengan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya diseputaran tanah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 Wib Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi sering terjadi transaksi narkotika mengetahui hal tersebut petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi diantaranya Saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan Saksi Ivfrens D Sitanggang melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melakukan penggerebekan, Kemudian saat petugas kepolisian Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan Terdakwa, Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) dan Saksi Ade Putra (Berkas Terpisah) yang saat itu berada di tempat langsung melarikan diri dan Saksi Steven Veddrigo Hutasoit dan Saksi Ivfrens D Sitanggang berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) dan membawa Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) ke tempat awal terjadinya penangkapan dan dilakukukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik yang berisikan plastik plastik berklip, 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing yang berada di dalam tas dompet berwarna merah yang berada di atas tanah, 1 (satu) unit hp merk realme warna abu abu yang ditemukan di atas tanah , Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah). Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SYAHREZI ATHALLA TANJUNG (Berkas Terpisah) beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,75 gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 95/R/119/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Meriam Emma Sari S selaku Yang Menimbang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3400/NNF/2026 tanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh para pemeriksa AKBP Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. Penata TK I Husnah Sari M. Tanjung dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa M. Imbran dan SYAHREZI ATHALLA TANJUNG yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Undang Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
|