Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 10:00 Wib dan hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 10:00 wib di Gudang Surya Emas Jl Bukit Kubu Lk I Kel. Rantau Laban Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi telah terjadi Tindak Pidana "Pencurian" terhadap korban SURATNO dan AGUS SALIM Als AMIN yang dilakukan oleh JOKO ANTONI Als JOKO , dengan cara masuk kedalam Gudang Surya Emas dan mengambil Helm milik SURATNO yang berada disepeda motor SURATNO yang diparkirkan diareal parkiran gudang tersebut dan mengambil 2(dua) buah bola lampu Merk Hannockh milik AGUS SALIM Als AMIN yang berada dikamar mesin dan parkiran gudang yang berada di Gudang Surya Emas dan akibat kejadian tersebut Korban SURATNO mengalami kerugian berupa 1(satu) buah Helm LTD warna merah dan korban AGUS SALIM Als AMIN mengalami kerugian berupa 2(dua) buah bola lampu Merk Hannockh |