| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
III. PRIMEIR.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat-I,Tergugat-II,Tergugat-III,Tergugat-IV dan Tergugat-V melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jaminan terhadap 2 (dua) bidang tanah Plus 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor:117 atas nama ISMAIL HARAHAP (i.c.Penggugat-II) dan Sertifikat Hak Milik nomor 118 atas nama AMINEM yang terletak di Dusun III Desa Cempedak Lobang kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara adalah SAH dan BERHARGA;
- Menyatakan perbuatan dan sikaf Tergugat-I sebagai Kreditur terdhadap Debitur yang tidak mau menyebutkan Pemenang Lelang dengan alasan RAHASIA dan tidak mempunyai i’tikad baik dengan cara menutup-nutupi telah mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat-II atas Hak Tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor:117 atas nama ISMAIL HARAHAP (i.c.Penggugat-II) dan Sertifikat Hak Milik nomor 118 atas nama AMINEM (i.c.Penggugat-III) yang dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat-I mengeluarkan Surat Nomor:B.3584-KC-II/ADK/11/2016 tertanggal 24 Nopember 2016 dalam hal permohonan Lelang kepada Tergugat-II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Tergugat-II Nomor:S-480/WKN/.02/KNL.01/2016 tertanggal 25 Nopember 2016 (Jadwal Lelang) yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada Penggugat-I,Penggugat-II dan Penggugat –III sebagai Kreditur untuk merundingkan jumlah hutang Kreditur untuk membuat Surat Kesepakatan Bersama,Surat Paksa,Surat Penyitaan kepada Penggugat-I,Penggugat-II dan Penggugat-III adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
23 –
- Menyatakan segala surat-surat Tergugat-I yang berhubungan dengan proses Lelang terhadap perkara a-quo : -------------------------------------------------------------------
- Surat Pengumuman Lelang Pertama melalui pengumuman Tempel/ Selebaran Nomor:B.3623.KC-II/ADK/11/2016 tanggal 28 Nopember 2015;
- Surat Pengumuman Lelang Kedua melalui Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Nomor :B. 3716.KC-II/ADK/12/2016 tertanggal 13 Desember 2016;
- Surat Pengumuman Kedua Nomor:B.3113 KC-II/ADK/10/2016 tanggal 05 Oktober 2016;
- Surat Permintaan Pengosongan Objek Lelang Pertama Eksekusi Hak Tanggungan kepada Debitur (Penggugat-I) dan Penghuni Agunan melalui Surat No.B.3652-II/KC/ADK/12/2016 tanggal 1 Desember 2016 ;
- Surat Permintaan Pengosongan Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan kepada Debitur dan Penghuni Agunan melalui Surat Nomor :B. 3653.KC-II/ADK/12/2016 tertanggal 1 Desember 2016;
adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan hukum Tergugat-II yang telah menjual-lelang 2 (dua) Hak Tanggungan atas 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor:117 atas nama ISMAIL HARAHAP (i.c.Penggugat-II) dan Sertifikat Hak Milik nomor 118 atas nama AMINEM (i.c.Penggugat-III) yang terletak di Dusun III Desa Cempedak Lobang kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat-III,Tergugat-IV dan Tergugat-V dan siapa saja yang menerima Hak dari proses pelaksanaan Lelang aquo untuk tunduk dan patuh terhadap segala akibat dari Putusan ini;
- Menghukum Tergugat –I,Tergugat- II,Tergugat-III,Tergugat-IV dan Tergugat-V secara tanggung-renteng untuk membayar Ganti-Rugi (kerugian Materiel dan kerugian Moriel) kepada Penggugat akibat timbulnya perkara ini sebesar Rp.1.404.000.000;- ;- + kerugian moriel Rp.50.000.000; = ----Rp.1.454.000.000;----
(Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah);
24–
- Menghukum Tergugat-I ,Tergugat-II dan Turut Tergugat- I untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat-I,Tergugat-II,Tergugat –III,Tergugat-IV dan Tergugat-V lalai dalam melaksanakan isi amar putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu sekalipun ada Bantahan / Verzet,Banding maupun Kasasi ( Uit VoorBaar Bij Voorraad );
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-I,Tergugat-II Tergugat –III,Tergugat-IV dan Tergugat-V
IV. SUBSIDEIR.
Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);
|