Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2019/PN Tbt Koperasi Serba Usaha Himpunan Masyarakat Pra Sejahtera Sumut KSU HIMPASU 1.PT Perkebunan Nusantara III Sarang Giting Serdang Bedagai
2.MARUDUT PASARIBU
3.LEO ISA BATUBARA
4.SERDI PASARIBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2019/PN Tbt
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Serba Usaha Himpunan Masyarakat Pra Sejahtera Sumut KSU HIMPASU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MESTA WANI NAIBAHO, SHKoperasi Serba Usaha Himpunan Masyarakat Pra Sejahtera Sumut KSU HIMPASU
Tergugat
NoNama
1PT Perkebunan Nusantara III Sarang Giting Serdang Bedagai
2MARUDUT PASARIBU
3LEO ISA BATUBARA
4SERDI PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;

3. Menyatakan sah perjanjian kredit  No.054/PK/KSU.HIMPASU/MDN/XI/2010;

4. Menyatakan pelawan adalah mempunyai hak seluas kurang lebih 2 (dua) hektar atas objek perkara seluas 591,28 Ha yang terletak di terletak di dusun II (dua) Desa Tambak Cekur Kec.Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sbb:

Sebelah Utara berbatasan dengan Parit:  217 M

Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit: 258 M

Sebelah Timur berbatasan dengan Pasar Adolina: 69 M

Sebelah Barat berbatasan dengan Salmon Simatupang: 71 M

5. Menyatakan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara 532 PK/PDT/2017 Jo No 2826 K/Pdt./2014 jo 229/Pdt/2013/PT-MDN Jo No.12/Pdt.G/2012/PN-TTD sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawananan;

6. Menghukum terlawan penyitadan Para terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak