Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tbt Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H. JOKO AGUNG DIDI BARNADI Alias JOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-911/L.2.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yohana Serevina Mikha Gusta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO AGUNG DIDI BARNADI Alias JOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa Terdakwa Joko Agung Didi Bernadi alias Joko bersama dengan saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jl. Gotong Royong Lk. II Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

Subsidair

 

Bahwa Terdakwa Andi bersama dengan saksi Joko Agung Didi Bernadi alias Joko (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jl. Gotong Royong Lk. II Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpam, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 19.00 WIB saksi Andy Syahputra, saksi Paraduan Girsang dan saksi Salman Alfarisi (ketiganya masing-masing anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa di Jalan Gotong Royong Lk. II Kel. Pasar Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi terdapat beberapa orang mempunyai, menguasai dan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian para saksi langsung menuju ke tempat sebagaimana dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di depan sebuah rumah, kemudian para saksi langsung menghampiri kearah terdakwa dan saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) sehingga membuat terdakwa dan saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) terkejut dan panik kemudian menjatuhkkan Narkotika jenis Shabu ke lantai rumah saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), kemudian para saksi melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok bekas merek Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru di dalam saku depan sebelah kiri celana milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam di dalam saku celana milik saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) yang mana terhadap barang bukti ditemukan tersebut berada dalam penguasaan dan pengawasan serta diakui oleh terdakwa dan saksi Andi (disidangkan dalam berkas perkara terpisah).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1096/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Debora M. Hutagaol S.Si.,m.Farm.,Apt AKBP NRP. 74110890 menyimpulkan : 2 (dua) botol plastic masing-masing berisi 25 ml milik Joko Agung Didi Barnadi alias Joko dan Andi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1905/NNF/2023 tanggal 08 Maret 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara yang diperiksa oleh Yudiatnis, Kompol NRP. 78081583 menyimpulkan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma dua belas) gram milik Joko Agung Didi Barnadi alias Joko dan Andi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 05/18/03/POL.10086/2024 dari Kantor PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi yang ditaksir/ditimbang oleh Fauziah Husna Ginting NIK.84442 dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram.
  • Bahwa untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

Pihak Dipublikasikan Ya