Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2024/PN Tbt Tri Widya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Widya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tri Widya Oktavia, Tanggal 04 Mei 1994)  pada Paspor dan Ijazah (Pemohon) No. AR837193 dari (Tri Widya Oktavia, Tanggal 04 Mei 1994) menjadi Tri Widya, Tanggal 14 Oktober 1996 tertulis Heri Yanto seharusnya Herianto;
3. Memerintahkan kepada Imigrasi Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Paspor dan kutipan Paspor (Pemohon) kalau Paspor dikeluarkan oleh Imigrasi Kota Medan;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak