Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Tbt MUHAMMAD FAHMI Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD FAHMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a-quotidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polisi Tebing Tinggi;
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

  1.  

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya