Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Tbt Dede Stephan Kaparang, S.H. M. RIDHO JULIYANSYAH Alias RIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Tbt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2004/L.2.16/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dede Stephan Kaparang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDHO JULIYANSYAH Alias RIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara PDM-108/Enz.1/TBING/09/2024

 

a.   Indentitas Terdakwa :

N a m a                              :  M. Ridho Juliyansyah Alias Rido

Tempat Lahir                      :  Sei Berong

Umur / Tanggal Lahir          :  25 Tahun / 26 Maret 1999

Jenis Kelamin                     :  Laki-laki

Kebangsaan                        :  Indonesia

Tempat Tinggal                   :  Jalan Jend. A. Yani, Lingkungan II, Desa Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara

A g a m a                            :  Islam

Pekerjaan                            :  Wiraswasta

Pendidikan                          :  Sekolah Dasar (Tamat)

 

b.   Penahanan Terdakwa :

  • Penyidik                       :     Polres, tanggal 27 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024
  • Perpanjangan JPU          :     Rutan, tanggal 16 Agustus 2024 s/d 24 September 2024
  • Penuntut Umum            :     Rutan, tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024

 

c.   Dakwaan :

 

      Primair :

 

-------Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido ditangkap oleh pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Agustyan, Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak yang didampingi oleh masyarkat/kepling setempat Saksi Muhammad Alfin Sembiring yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka saat itu yang ditemukan oleh pihak kepolisian yaitu barang-barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung yang ditemukan di atas tempat tidur tepat di depan Tersangka duduk, kemudian 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Tersangka dimana Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dari penguasaan Tersangka pada saat ditangkap oleh Polisi. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung tersebut adalah milik tersangka. Bahwa Tersangka menerima dan mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan ANDRE (dalam lidik) yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, kemudian terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu tersebut Tersangka pisahkan atau paketkan menjadi 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis shabu yang menjadi barang bukti saat sekarang ini. Bahwa maksud dan tujuan Tersangka terhadap Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk Tersangka pisahkan menjadi beberapa paket bermaksud untuk dijual sesuai suruhan ANDRE (dalam lidik) kemudian Tersangka dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu untuk Tersangka gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 01/21/08/POL.10086/2024 tanggal ……….Agustus 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (Tiga) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan berat netto 1.19 (satu koma sembilan belas) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 4062/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa hasil Urine dan barang bukti Narkotika berupa :
  • 3 (Tiga) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan berat netto 1.19 (satu koma sembilan belas) Gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine milik Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido tidak mendapat izin dari pemerintah untuk menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

-------Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido ditangkap oleh pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yaitu Saksi Agustyan, Saksi Ahmad Firza Naufal dan Saksi Rizky Putra Simanjuntak yang didampingi oleh masyarkat/kepling setempat Saksi Muhammad Alfin Sembiring yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka saat itu yang ditemukan oleh pihak kepolisian yaitu barang-barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung yang ditemukan di atas tempat tidur tepat di depan Tersangka duduk, kemudian 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Tersangka dimana Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dari penguasaan Tersangka pada saat ditangkap oleh Polisi. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) unit Handphone android merk Samsung tersebut adalah milik tersangka. Bahwa Tersangka menerima dan mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki dengan nama panggilan ANDRE (dalam lidik) yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Ahmad Bilal, Gang Musholla, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam kamar kos sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu, kemudian terhadap 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu tersebut Tersangka pisahkan atau paketkan menjadi 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis shabu yang menjadi barang bukti saat sekarang ini. Bahwa maksud dan tujuan Tersangka terhadap Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk Tersangka pisahkan menjadi beberapa paket bermaksud untuk dijual sesuai suruhan ANDRE (dalam lidik) kemudian Tersangka dijanjikan akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Narkotika jenis shabu untuk Tersangka gunakan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No. 01/21/08/POL.10086/2024 tanggal ……….Agustus 2024 dan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti yang ditimbang oleh Siti Ramadhani Nasution selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi terhadap barang bukti berupa :
  • 3 (Tiga) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan berat netto 1.19 (satu koma sembilan belas) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 4062/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 dari Puslabfor Polda Sumatera Utara pada kesimpulannya menerangkan bahwa hasil Urine dan barang bukti Narkotika berupa :
  • 3 (Tiga) bungkus plastik yang berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan berat netto 1.19 (satu koma sembilan belas) Gram adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (Satu) botol plastik berisi 25 (Dua Puluh Lima) ml Urine milik Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa M. Ridho Juliyansyah Alias Rido tidak mendapat izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                           Tebing Tinggi, 10 September 2024

                                               Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                            Dede Stephan Kaparang, S.H

Ajun Jaksa NIP. 199309282019021003

Pihak Dipublikasikan Ya