| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa Eko Priadi Alias Eko pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jalan Letjend Suprapto Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Masjid Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban (Muhd. Yusuf Budi Pulungan), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 di Jalan Letjend Suprapto Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Masjd Raya terjadi adu mulut antara Saksi Muhd. Yusuf Budi Pulungan dan Saksi Mhd Nadi (ayah Tersangka Eko Priadi Alias Eko). Setelah itu pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026, Saksi Mhd Nadi yang sedang berjualan di pinggir jalan dekat Masjid Raya melihat Tersangka Eko Priadi Alias Eko yang sedang lewat dan langsung memanggil Tersangka Eko Priadi Alias Eko. Kemudian Saksi Muhd Nadi mengatakan “Bapak diancam orang mau dipukul” lalu Tersangka Eko Priadi Alias Eko berkata “Ayoklah kesana”. Selanjutnya Saksi Mhd Nadi dan Tersangka Eko Priadi Alias Eko menuju Jalan Letjend Suprapto Kel. Badak bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Masjid Raya dan bertemu dengan Saksi Muhd. Yusuf Budi Pulungan.
- Selanjutnya Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul wajah Saksi Korban sebanyak tiga kali dan mumukul dada Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kiri Tersangka sampai dari dalam hidung Saksi Korban mengeluarkan darah. Setelah kejadian tersebut, Saski Korban dirawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 99/Ver/III/2026/RSBTT oleh Dokter Pemeriksa dr. Afrilla Chairani Lubis tanggal 02 Maret 2026, akibat perbuatan tersangka saksi korban mengalami luka dengan uraian sebagai berikut:
- Kepala dan Wajah: Pendarahan dari rongga hidung
Dari pemeriksaan didapatkan kekersan benda tumpul berupa pendarahan di rongga hidung.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
|