Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tbt PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Tebing Tinggi Gempar Sukardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Tebing Tinggi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gempar Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.884.551,00
Petitum
PRIMAIR  :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 11 Novermber 2022 adalah Rp. 413.884.551,78 (empat ratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh empat lima ratus lima puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) yang terdiri dari :
a. Hutang Pokok sebesar Rp.162.910.477,77 (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh tujuh sen).
b. Bunga Berjalan sebesar Rp.62.604.317,75 (enam puluh dua juta enam ratus empat ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh lima sen).
c. Denda sebesar Rp. 89.418.626,49 (delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh enam rupiah koma empat puluh sembilan)
d. Biaya Lain-lain sebesar Rp. 4.675.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu)
e. Denda Berjalan sebesar Rp. 9.276.129,77 (sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh sen)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang (empat ratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh empat lima ratus lima puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen) tersebut di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.  
6. Menyatakan sah sita jaminan atas harta milik Tergugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR  :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi berkenan untuk mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak